Senin 08 Aug 2011 16:46 WIB

Lindungi Petani Garam, KKP Tolak Impor Garam

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Petani garam
Foto: ANTARA
Petani garam

EKBIS.CO, JAKARTA - Dalam upaya melindungi petani garam yang mulai memasuki panen raya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan gudang garam milik PT. SLM di Pelabuhan Ciwandan Cilegon Banteng, Sabtu (6/8) kemarin.

Penyegelan berlangsung pukul 14.30 WIB yang ditandatangani oleh Kepala Satker PSDKP Karangantu dan disaksikan oleh Kapolsek Ciwandan, Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta dan Loka PSPL Serang.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad menyampaikan opsi terkait dengan garam yang disegel, yaitu disita atau dilakukan reekspor menjawab pertanyaan wartawan saat Jumpa Pers hari ini (8/8) di kantor KKP. Lebih lanjut Fadel menegaskan bahwa untuk  menjaga stabilitas garam dan menampung garam hasil petambak, PT. Garam telah mendapatkan kucuran dana dari Pertamina melalui dana PKPL sebesar 64 milyar.

Penyegelan dilakukan berdasarkan informasi awal yang diterima pada hari Rabu, 3 Agustus 2011, bahwa akan datang kapal VINASHIN STAR HAI PHONG IMO 9283552 berbendera Vietnam membawa garam dari India untuk dibongkar di Pelabuhan Ciwandan Banten.

Selanjutnya, pada hari Kamis 4 Agustus 2011 pukul 12.30 kapal tersebut merapat dan pada hari Jumat sore saat dilakukan bongkar muatan dari kapal ke gudang garam. Sesuai protap Tim Pengawas PSDKP yang telah berkoordinasi dengan Kapolsek Ciwandan memantau kegiatan tersebut dan ternyata tertangkap tangan mereka melakukan impor garam yang tidak sesuai dengan ketentuan perijinan dari Menteri Perdagangan RI

Impor garam dilakukan pada musim panen raya garam dan berat pengepakannya melebihi yang diijinkan (maksimal 45 Kg). Berdasarkan hal itu dilakukan penyegelan terhadap gudang PT SLM.

Penyegelan dilakukan sebagai pelaksanaan dari kebijakan Kemendag yang melarang impor garam 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah panen raya (panen raya disepakati Agustus sd Oktober). Di samping itu, KKP juga melalui surat Menteri KP ke Mendag tertanggal 4/8/2011 telah meminta agar kebijakan larangan impor garam dilakukan pada Juli sd Desember diefektifkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement