EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan dalam pelaksanaan privatisasi perusahaan milik negara tidak akan lagi menggunakan metode atau penjualan strategis kepada pihak asing.
"Penjualan saham BUMN kepada pihak asing sudah di stop. Sudah tidak jamannya lagi menjual saham atau aset BUMN kepada asing," kata Dahlan, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/2).
Menurut Dahlan, saat privatisi Kementerian BUMN hanya menyetujui privatisasi melalui pola pelepasan saham perdana kepada publik (IPO). "Jika asing masuk melalui pasar saham tidak masalah, tetapi penjualan langsung (strategic sales) kepada asing jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.
Ia mencontohkan, pengalaman buruk dalam mengelola BUMN adalah ketika pemerintah dan DPR menyetujui penjualan saham Indosat kepada Singapura yang mengakibatkan kepemilikan saham pemerintah di perusahaan itu kurang dari 15 persen.
"Ini tidak akan terjadi lagi. Dulu alasannya melepas saham di Indosat untuk menambal APBN. Ya...saya memaklumi karena krisis harus dicarikan jalan keluar ketika itu. Tapi sekarang fenomena itu sudah tidak akan ada lagi,' tegasnya.
Mantan Direktur Utama PT PLN ini juga menyatakan bahwa dengan pembenahan BUMN yang saat ini gencar dilakukan pemerintah selain untuk menyehatkan perusahaan juga agar mampu membeli perusahaan asing.
"Kita harus mendorong BUMN yang sudah memiliki aset dan kemampuan besar untuk ekspansi ke luar negeri. Bila perlu perusahaan Indonesia mengambilalih lagi perusahaan-perusahaan sawit yang berinvestasi di Indonesia saat ini," ujarnya.
Kementerian BUMN sedang menyiapkan IPO Semen Baturaja, PTPN VII, dan anak usaha PT Pertamina yaitu PT Pertamina Geothermal Energy, dan PT Pertamina Drilling Services.
Meski demikian Dahlan mengakui saat ini di benak masyarakat awam privatisasi melalui IPO sama dengan penjualan saham kepada pihak asing, padahal tidak demikian.
Pada kesempatan itu Dahlan juga berjanji bahwa setiap IPO saham BUMN diupayakan pembelinya adalah mayoritas investor dalam termasuk karyawan BUMN. "Yang pasti saham BUMN harus dikuasai pemerintah tidak kurang dari 51 persen," ujarnya.