EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi untuk sarana angkutan umum sebagai bentuk kompensasi dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada April mendatang. "Sebagai kompensasi atas naiknya harga BBM, kami akan memberikan subsidi bagi angkutan umum, salah satunya adalah dengan penambahan PSO," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (14/3).
Menurut Mangindaan, PSO akan diberikan untuk angkutan ekonomi baik barang maupun penumpang, antara lain bus, kereta api, kapal feri dan sebagainya. Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso menambahkan terkait pemberian PSO tersebut, pemerintah akan mengeluarkan dana senilai total Rp4,8 triliun.
"Rincian PSO tersebut, antara lain PSO untuk kapal PT Pelni (22 kapal) Rp126,5 miliar, PSO untuk kereta api tidak ada, PSO untuk subsidi angkutan laut perintis (67 rute) Rp71,5 miliar, PSO untuk subsidi Angkutan Sungai Danau dan Pelayaran (ASDP) perintis (134 lintasan) Rp41 miliar dan PSO untuk subsidi bus perintis Rp5 miliar," kata Suroyo.
Selain itu, lanjut Suroyo, pemerintah juga berencana untuk memberikan subsidi bagi sarana angkutan umum darat. "Dalam rencana yang masih dibahas dengan Kementerian Keuangan tersebut, pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi untuk ban dan suku cadang senilai total Rp1,87 triliun," kata Suroyo.
Kompensasi lain yang diberikan oleh pemerintah, menurut Suroyo, adalah fasilitas reimburse atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). "Fasilitas reimburse yang akan diberikan adalah sebesar Rp1 triliun. Namun sampai saat ini masih menunggu laporan dari Kementerian Dalam Negeri," kata Suroyo.
Pemerintah juga memiliki rencana untuk memberikan subsidi bunga kredit untuk pengadaan sarana transportasi umum. "Pemerintah berencana mengalokasikan dana senilai total Rp1,76 triliun untuk fasilitas pembebasan bunga pinjaman ini," kata Suroyo.
Subsidi yang rencananya akan disalurkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, sambung Suroyo, masih berada dalam tahap pembahasan bersama pihak Kemenkeu