Kamis 24 May 2012 21:28 WIB

Dongkrat Pajak, Revisi UU Pajak Dianggap Memungkinkan

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -  Revisi UU Perpajakan dapat dimungkinkan apabila pemerintah ingin meningkatkan angka tax ratio sesuai keinginan beberapa fraksi di DPR hingga 16 persen.  "Kami merasa (harus) merevisi UU perpajakan kalau kita ingin mencapai satu jumlah yang meningkat," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo, di Jakarta, Kamis (24/5).

Menurut Menkeu, revisi UU yang harus dilakukan adalah terkait aturan sistem penghitungan pajak. Menkeu mengakui masih banyak area yang belum teroptimalisasi untuk menunjang penerimaan pajak dan masih menguntungkan para Wajib Pajak (WP).

"Kondisi itu terkait dengan sistem perhitungan karena misalnya di pajak perorangan masih banyak area-area yang belum optimalisasi karena banyak peraturan yang terlalu berat atau terlalu menguntungkan bagi WP, tapi kurang menguntungkan bagi negara," kata Menkeu. Ia menjelaskan penghitungan tersebut yang membuat angka tax ratio Indonesia masih dirasakan rendah dibandingkan negara-negara lain yang mencapai 18-20 persen.

Menurut Menkeu angka yang rendah tersebut dikarenakan pemerintah tidak memasukkan unsur penerimaan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam dalam penghitungan tax ratio.

Namun, apabila angka tersebut dimasukkan maka tax ratio Indonesia dapat lebih meningkat dibandingkan saat ini yang hanya mencapai kisaran 12 persen. "Kalau seandainya itu digabungkan bisa diatas 16 persen tapi tentu yang kita bicarakan ini penerimaan yang tidak termasuk sumber daya alam dan daerah," kata Menkeu.

Menkeu menjelaskan penerimaan pajak negara setiap tahun selalu meningkat, tetapi angka PDB secara nasional juga meningkat sehingga secara rataan angka tax ratio dalam kisaran 11 persen-12 persen. "Pertumbuhan secara penerimaan perpajakan itu diatas 20 persen, tetapi karena PDB-nya meningkat jadi persentasenya seolah terlihat kurang lebih sama 12 persen," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement