Kamis 31 May 2012 23:12 WIB

BP Migas: Kontraktor Wajib Sosialisasi Migas

Red: Djibril Muhammad
Logo BP Migas
Foto: Antara
Logo BP Migas

EKBIS.CO, JAKARTA - Kepala Dinas Humas BP Migas A Rudyanto mengatakan, kontraktor di Indonesia, wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sebelum melaksanakan pekerjaannya.

"Kontraktor wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kalau tidak dilaksanakan BP Migas bisa memberikan teguran," katanya, dalam edukasi wartawan di Jakarta, Kamis (31/5).

Ia menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan kontraktor migas, semuanya berada dalam kendali BP Migas. Misalnya, sesuai kontrak kontraktor melakukan pengeboran satu sumur migas, dalam praktiknya, tidak bisa kemudian kontraktor melakukan pengeboran dua buah sumur migas tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Kalau tahu ada kontraktor seperti itu, tolong laporkan kepada kami," katanya, menegaskan.

Namun, lanjutnya, pihaknya tetap melakukan pengawasan kepada kontraktor yang beroperasional di Indonesia, yang jumlahnya sebanyak 220 kontraktor baik dalam dan luar negeri. Menurut dia, di dalam melakukan pekerjaannya, tidak selalu kontraktor yang menjalin kontrak dengan BP Migas, memperoleh atau menemukan cadangan migas.

"Karena itu, berkisar empat sampai enam kontraktor setiap tahun yang tutup, karena gagal menemukan cadangan migas," katanya, mengungkapkan.

Ia menjelaskan, sesuai undang-undang tugas BP Migas hanya mencari, mengangkat dan menjual migas yang berhasil ditemukan, dengan melibatkan kontraktor. Kerja sama itu, lanjutnya, Pemerintah tidak merugi, sebab sesuai kontrak yang dilakukan, segala biaya dalam mencari migas menjadi tanggungan kontraktor.

Hanya saja, lanjutnya, Pemerintah harus membayar 'cost recovery' atau biaya yang dikeluarkan kontraktor, kalau ditemukan cadangan migas. "Pembayaran cost recovery tidak langsung seluruhnya, dilakukan bertahap," katanya mengungkapkan.

Ia menambahkan, pola bagi hasil dalam pencarian migas, Pemerintah 85 persen dan kontraktor 15 persen. "Di lokasi yang sulit, besarnya prosentase bagi hasil bisa lebih besar dari 15 persen, tapi tidak ada yang mencapai 50 persen," katanya menjelaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement