EKBIS.CO, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat di SPBU. Bahkan lembaga ini berencana melakukan pembatasan hingga pelarangan BBM bersubsidi pada SPBU di kawasan elit dan jalan tol.
Apakah lembaga ini memang memiliki kemampuan untuk melakukan pembatasan tersebut sekaligus memiliki otoritas mengendalikan jatah kuota BBM bersubsidi?
Kewenangan itu memang dimiliki oleh BPH Migas. Ini jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2012 terutama pasal 8 ayat dua dan lima.
Dalam poin ayat lima disebutkan Badan Pengatur melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsumen pengguna. Sementara di ayat lima, disebutkan penetapan alokasi volume Jenis BBM tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Jenis BBM tertentu ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Dalam keterangan rincian pengguna jenis BBM tertentu, aturan itu menyebutkan tipe BBM ini antara lain minyak tanah, premium dan solar. Artinya BPH Migas memang bisa saja mengeluarkan aturan tertentu untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi agar sesuai kuota yang ditetapkan.