EKBIS.CO, JAKARTA – Pembatasan kepemilikan gerai waralaba mengarah ke angka seratus unit.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan, Gunaryo, mengatakan sampai sekarang masih melakukan pembicaraan yang intens dengan pelaku waralaba baik dari bidang ritel, resto, rumah makan dan rumah minum.
Menurut Gunaryo, masih ada beberapa hal yang cukup alot saat membahas mengenai pembatasan gerai waralaba. Untuk bidang ritel, pelaku waralaba sudah sepakat untuk pembatasan gerai hingga seratus.
Namun, untuk bidang resto, rumah makan dan rumah minum belum ditemukan angka yang pas. Pasalnya, pelaku usaha restoran ternyata memiliki variasi yang cukup banyak. Misalnya, untuk restoran siap saji, pengolahan parsial dan restoran “full kitchen”.
“Ternyata setelah kita pelajari ada bidang yang tidak bisa digabung. Dalam artian artian karakteristik ritel dan rumah makan pengaturannya tidak bisa disamaratakan,” ujar Gunaryo saat ditemui, Jumat (7/9).
Ia menuturkan masih memerlukan beberapa pertemuan untuk merampungkan aturan ini. Menurutnya, aturan ini tak ingin dibahas terburu-buru agar bisa diimplementasikan di semua level usaha.
Waralaba lokal dan waralaba merek asing menyambut baik adanya pembatasan ini. Selama pembahasan, ia mengatakan tidak ada pelaku waralaba yang memprotes upaya pembatasan ini. Pelaku waralaba sudah satu pandangan untuk meratakan kepemilikan usaha dengan adanya pembatasan gerai.
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki gerai lebih dari batasan yang nantinya akan disepakati, masih diberi waktu empat tahun agar bisa disesuaikan dengan jumlah gerai yang diizinkan. Misalnya, jika sudah memiliki 6.000 unit gerai, dalam waktu empat tahun diharapkan sudah bisa mewaralabakan 5.900 gerai yang lain.