Jumat 02 Sep 2016 14:06 WIB

Sertifikasi Waralaba Lokal Masih Minim

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Seorang SPG berada di depan salah satu stan milik perusahaan waralaba.
Foto: Antara/Eric Ireng
Seorang SPG berada di depan salah satu stan milik perusahaan waralaba.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bisnis waralaba di Indonesia telah cukup berkembang. Namun, waralaba yang telah memiliki surat tanda pendaftaran terutama dari lokal masih dinilai minim.

Kepala Pusat Data Dan Informasi Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengatakan, dari data badan pusat statistik (BPS) per Agustus 2016, sektor perdagangan besar-eceran memberikan kontribusi sebesar Rp 409,1 triliun. Nilai ini kian meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dalam mendukung pencapaian target pertembuhan ekonomi, Kementerian Perdagangan mengarahkan program prioritasnya pada tiga kebijakan utama yaitu peningkatan ekspor nonmigas, penguatan pasar dalam negeri, dan peningkatan pengamanan perdagangan.  Penguatan pasar dalam negeri diharapkan dapat dicapai dengan peningkatan aktivitas perdagangan dalam negeri antara lain melalui peningkatan peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah, salah satunya adalah dengan menumbuhkan wirausaha lokal baru yang inovatif, kreatif dan berdaya saing tinggi pada sektor waralaba.

"Pertumbuhan bisnis waralaba pada beberapa negara berkembang sangat pesat, dan waralaba dijadikan sebagai alternatif pengembangan usaha," kata Rusmin, Jumat (2/9).

Rusmin menuturkan, dari datang ‎yang dikeluarkan oleh International Franchise Asociation, pada 2015 jumlah waralaba di dunia berjumlah sekitar 780 ribu waralaba dan telah membuka sekitar 8,9 juta lapangan pekerjaan di seluruh dunia. Sedangkan untuk wilayah ASEAN, terdapat sekitar 3.740 waralaba.

Di Indonesia, Kementerian Perdagangan sudah memfasilitasi UKM waralaba atau yang berpotensi untuk diwaralabakan sebanyak 496 UKM. Sedangkan, yang sudah dbantu untuk pelatihan mencapai sekitar 600 pelaku usaha.

Sementara data dari Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), di Indonesia sampai dengan 2016, tercatat sekitar 698 waralaba dan yang berpotensi waralaba (Business Opportunity atau BO) dengan jumlah gerai sebanyak 24.400 (data Kemendag 2015). Namun jumlah tersebut tidak signifikan jika dibandingkan dengan jumlah penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Sampai pertengahan 2016, yang baru menerbitkan STWP sebanyak 45 waralaba lokal dan sisanya sebanyak 299 waralaba asing.

Angka ini masih jauh dari jumlah waralaba yang sudah tercatat di Kementerian Perdagangan. Padahal dengan memiliki STWP, setiap produk yang diwaralabakan akan mampu menarik minat investor dalam dan luar negeri. Dengan memiliki STWP, produk waralaba sudah pasti menguntungkan setiap investor yang berminat membeli merek tersebut.

"Jadi nanti pemberi waralabanya ini menerima jaminan bahwasanya waralaba yang dia miliki terbuka kepada publik. ‎ Waralaba ini juga akan memberikan untung kepada peminat. Jadi waralaba ini harus ada dokumen tertulisnya dulu," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement