Kamis 18 Oct 2012 22:10 WIB

Plafon Murabahah Emas Danamon Syariah Rp 150 Juta

Rep: Friska Yolandha/ Red: Chairul Akhmad
Bank Danamon Syariah.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bank Danamon Syariah.

EKBIS.CO, JAKARTA – Meskipun harga emas mengalami fluktuasi, produk emas tetap populer di bisnis syariah.

Unit usaha syariah (UUS) Bank Danamon salah satunya, yang meluncurkan produk berbasis emas yang diberi nama Solusi Emas Murni.

Ada tiga jenis emas yang ditawarkan oleh Danamon Syariah, yaitu emas lantakan produksi Antam atau non Antam, perhiasan, dan koin emas.

Khusus untuk perhiasan bank hanya membiayai emasnya saja. Di luar itu, seperti berlian atau mutiara, nasabah harus mendanainya sendiri.

Danamon Syariah juga telah menjalin kerja sama dengan beberapa suplier emas dan toko emas lokal untuk menunjang produk ini. Sebelum produk ini keluar pada 2010, Danamon syariah telah mengeluarkan produk Solusi Emas.

Kepala Solusi Emas Bank Danamon, Budi Utomo, mengungkapkan hingga September produk berakad qardh ini sudah mencapai outstanding Rp 125 miliar dengan pencairan tiga kali lipat. “Di akhir tahun, Danamon Syariah menargetkan pembiayaan ini bisa mengumpulkan outstanding sebesar Rp 400 miliar,” jelas Budi, Kamis (18/10).

Budi menambahkan, nasabah Danamon Syariah boleh mengajukan pembiayaan qardh sekaligus murabahah emas. Hanya syaratnya kedua pembiayaan tersebut bila ditotal tidak boleh lebih dari Rp 250 juta.

Khusus untuk murabahah emas plafonnya maksimal hanya Rp 150 juta. "Artinya kalau dia mengajukan pembiayaan murabahah emas sebesar Rp 150 juta, maka plafon nasabah tersebut untuk qardh hanya Rp 100 juta," jelas Budi.

Begitu pula sebaliknya. Jika nasabah mengajukan pembiayaan murabahah emas sebesar Rp 100 juta, maka kesempatan nasabah yang sama untuk megajukan pembiayaan qardh hanya Rp 150 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement