EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Gatot M. Suwondo menilai pembentukan perusahaan induk (Holding) khusus bank Badan Usaha Milik Negara tidak dibutuhkan lantaran empat bank milik pemerintah sudah baik dan bertumbuh.
"Tidak perlu pakai 'holding-holding' deh, khusus untuk bank pemerintah semuanya sudah bagus kok," kata Gatot saat ditemui di sela diskusi Soluasi Pembiayaan Infrastruktur Mendukung Pelaksanaan MP3EI, Jakarta, Senin (26/11).
Menurut Gatot, pembentukan 'holding' bank dapat diterapkan apabila pemilik satu bank juga menjadi pemegang saham pengendali pada bank lain. Misalnya, investor asing memiliki beberapa bank di Indonesia sehingga dipandang perlunya 'holding' tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia membuka kembali opsi pembentukan 'holding company bank', sehingga tidak ada lagi kewajiban bank melakukan merger atau konsolidasi di antara bank-bank yang dimilikinya.
"Sebenarnya, merger atau akuisisi itu kan mensimplifikasikan perbankan karena kita memiliki 120 bank sehingga untuk mengawasinya juga susah serta adanya ketentuan-ketentuan dalam Basel," tuturnya.
Untuk diketahui, Bank Indonesia sudah mengeluarkan ketentuan penerapan aturan Basel III di perbankan nasional pada akhir Juni agar bank memiliki waktu persiapan hingga awal 2019 mendatang.
Aturan Basel III yang dikeluarkan The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) lebih menitikberatkan pada penguatan struktur permodalan perbankan, yang selama ini telah diterapkan oleh Bank Indonesia di industri perbankan nasional.
Ia menambahkan, dalam Basel tersebut, pemerintah menginginkan tingkat modal suatu bank harus ditingkatkan untuk mengantisipasi apabila sewaktu-waktu modal yang disetor pemegang saham pengendali tergerus.
"Kalau tingkat modal itu tergerus, pertanyaannya apakah pemilik bank itu menyetor lagi karena investasi di perbankan itu 'yield'-nya kecil sekali," tegasnya.