EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad menilai tidak ada keberatan dari pelaku industri keuangan terkait penerapan pungutan OJK. Meski demikian, Muliaman membenarkan apabila pelaku industri keuangan mempertanyakan peruntukan pungutan tersebut.
"Ada harapan OJK bisa menjelaskan pungutan itu dipakai apa saja," tutur Muliaman kepada wartawan di sela-sela 'Seminar Economic Review Evaluasi 2012 dan Prospek 2013' di Hotel JW Marriott, Jakarta, Kamis (13/12).
Muliaman memastikan, pungutan tidak akan memberatkan para pelaku industri keuangan. Oleh karena itu, penerapan pungutan akan dilakukan secara bertahap dan berjenjang. "Masukan-masukan itu, salah satunya terkait besaran sudah kita tampung," ujar Muliaman.
Seperti diketahui bersama, OJK akan menerapakan pungutan kepada pelaku industri keuangan mulai 2013 mendatang dengan maksimal 0,06 persen dari aset lembaga keuangan. Pada 2013, pungutan yang dikenakan sebesar 50 persen atau 0,03 persen dari aset.
Kemudian pada 2014 dan 2015 pungutan yang dikenakan masing-masing sebesar 75 persen dan 100 persen. Pungutan ini dibebankan kepada pelaku industri keuangan untuk menutupi operasional OJK yang selama ini berasal dari APBN. Akan tetapi, dana dari APBN akan berakhir pada 2016 sehingga 2017 OJK akan mulai mandiri dari APBN.