EKBIS.CO, SOEKARNO HATTA -- Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Metro Batavia (Batavia Airlines) pailit. Perseroan dinilai berutang dan tidak dapat membayarkan utang tersebut sampai jatuh tempo.
Humas Batavia Air, Elly Simanjuntak mengatakan, penyebab pailitnya maskapai Batavia Air karena blunder yang dilakukan perusahaan itu ketika meminjam uang untuk membeli pesawat wide body Airbus 330. Pesawat itu sejatinya digunakan untuk angkutan penerbangan jemaah haji.
''Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran,'' ujar Humas Batavia Air Elly Simanjuntak, Rabu (30/1)
Keputusan pailit, kata Elly, menyusul adanya permohonan pailit yang diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 kemudian menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
''Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut,'' ujarnya.
''Seluruh kegiatan operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup mulai pukul 00: 00 WIB pada 31 Januari 2013. Surat Pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti.''