EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Metro Batavia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1). Sejak diputuskan pailit seluruh kuasa beralih kepada kurator.
Kurator Batavia Air, Turman Panggabean menjelaskan, kurator wajib menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh perseroan. Proses kepailitan akan diumumkan secara resmi pada Senin (4/1).
Namun kurator enggan menyebutkan lebih lanjut aset-aset yang dimiliki perseroan. "Kami baru bekerja satu hari dan ini baru awalnya," ujar Turman, Kamis (31/1).
Turman mengaku belum mengetahui adanya kerja sama yang terjadi antara Batavia Air dan maskapai penerbangan lain terkait pengalihan penumpang. Namun ia menyatakan hal tersebut menjadi tanggungjawab Kementerian Perhubungan, bukan kurator. Karena kurator tidak tunduk kepada Kementerian Perhubungan.
Kurator belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian kepailitan Batavia Air. Kurator berjanji akan mencari jalan keluar.
Termasuk investor yang tertarik memberikan pendanaan kepada Batavia Air. "Kita belum tahu karena ini masih awal. Siapa tahu di tengah jalan ada investor yang tertarik," kata Turman.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan International Lease Finance Corporation (ILFC) terkait kepailitan PT Metro Batavia, Rabu (30/1). Perseroan dinilai tidak mampu membayar hutang sebesar Rp 45,4 miliar kepada perusahaan sewa guna pesawat tersebut.