Rabu 13 Feb 2013 18:27 WIB

PP Pertimbangkan Penerbitan Sukuk

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk (ilustrasi).
Foto: alhudacibe.com
Sukuk (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pembangunan Perumahan (PTPP) menyatakan perseroan masih mengkaji penerbitan surat utang (obligasi) berbasis syariah atau sukuk. Perseroan masih fokus dalam penerbitan obligasi berkelanjutan yang beru saja diterbitkan.

"Kami belum mempelajari secara mendalam untuk sukuk," kata Sekretaris Perusahaan Betty Ariana di Jakarta, Rabu (13/2).

Saat ini perseroan masih fokus dalam penerbitan obligasi yang baru Rp 700 miliar. Obligasi ini merupakan bagian dari obligasi berkelanjutan dengan total nilai Rp 1 triliun.

Perseroan masih melihat animo penerbitan obligasi pada investor. Penerbitan ini akan menimbulkan efek baru yang kemungkinan akan mendorong penerbitan sukuk. Namun demikian perseroan belum akan menerbitkan sukuk dalam waktu dekat.

Obligasi yang diterbitkan perseroan merupakan obligasi pertama setelah PTPP melantai di bursa. Sebelum mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan sudah pernah menerbitkan tiga kali obligasi.

Penerbitan sukuk dinilai Betty memerlukan pengkajian yang mendalam, sama seperti obligasi. "Kami tidak ingin buru-buru karena harus ada perencanaan yang matang," ujar Betty.

Obligasi tahap I ini diterbitkan dengan tenor lima tahun dan kupon 8-9 persen. Dana dari hasil obligasi akan digunakan untuk belanja modal dan investasi. Sebanyak 40 persen dana hasil obligasi akan dipakai untuk modal kerja konstruksi. Sebesar 30 persen dari dana obligasi rencananya akan dipakai untuk proyek engineering, procurement, and constructions (EPC). Sisa dana hasil obligasi akan dipakai untuk menyokong investasi di properti.

Direktur Investment Banking Mandiri Sekuritas Syafei mengatakan kupon 8-9 persen diberikan sesuai dengan kondisi pasar saat ini. "Kami berharap nilai ini bisa memberikan imbal hasil yang sesuai," kata Syafei.

Ia mengungkapkan selama book building obligasi akan ditawarkan ke calon pembeli dalam negeri. Biasanya pembeli obligasi berasal dari institusi. Namun bila ada pembeli dari luar negeri, penjamin akan memberikan treatment yang sama dengan investor domestik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement