EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan mengusulkan penangguhan izin ekspor bagi perusahaan eksportir di Indonesia yang tak melaporkan perolehan devisa hasil ekspor (DHE). DHE tersebut wajib dilaporkan melalui bank-bank devisa di dalam negeri.
Seperti diketahui, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 yang menyebutkan setiap eksportir wajib melaporkan DHE melalui bank devisa dalam negeri. Ini juga termasuk eksportir yang dalam kontraknya menggunakan bank luar negeri dalam penerimaan DHE. PBI ini berlaku efektif per 1 Januari 2013.
"Misalnya perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang tak melaporkan DHE, ini juga akan ditangguhkan," kata Direktur Eksekutif Departemen Statistik dan Ekonomi Moneter BI, Hendi Sulistiowati di Jakarta, Jumat (15/2).
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan semestinya tak ada yang perlu dikhawatirkan eksportir terhadap aturan ini. "Mereka kan hanya diminta melaporkan. Apa susahnya? Setelah mereka melaporkan, ya kewajibannya selesai," ujar Halim dijumpai ROL.
Izin pencabutan usaha, kata Halim, bahkan bisa dikenakan terhadap eksportir yang tetap tak melaporkan DHE. Melalui PBI ini, eksportir diminta untuk melaporkan DHEnya melalui bank-bank di dalam negeri. Seluruh perusahaan eksportir, kata Halim, semestinya mau membantu kepentingan Republik ini.