EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mendata ada 20 perusahaan eksportir yang ditangguhkan izin ekspornya karena belum melaporkan dana hasil ekspor (DHE) di bank devisa dalam negeri. Perusahaan eksportir tersebut beroperasi di sektor manufaktur, pertanian, dan pertambangan.
Sebelum ditangguhkan, Direktur Eksekutif Departemen Statistik dan Ekonomi Moneter Bank Indonesia, Hendi Sulistiowati menyatakan sudah mengirimkan surat peringatan dan saksi denda. "Namun, mereka juga tidak mau bayar denda," katanya di Jakarta, Jumat (15/2).
Hendi mendata masih ada perusahaan migas yang tak mematuhi aturan pelaporan DHE. Karenanya, ungkap dia, masih banyak perusahaan eksportir di Indonesia yang berpotensi ditangguhkan izin ekspornya.
Hendi menuturkan, besaran sanksi denda untuk perusahaan eksportir yang melanggar maksimal Rp 100 juta. Setelah membayar sejumlah denda, ia menegaskan perusahaan tersebut harus tetap melaporkan DHE melalui bank devisa dalam negeri.
Jumlah bank devisa yang beroperasi di Indonesia mencapai 30 bank. Berdasarkan data Bank Indonesia per Oktober 2012, nilai DHE yang masih belum tercatat di bank devisa dalam negeri sebanyak 15 persen, atau sekitar 22,3 miliar dolar AS.