EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) 8 perusahaan tercatat (emiten) mulai Senin (18/2). Kebijakan ini dilakukan lantaran hingga kini delapan emiten tersebut masih menunggak biaya pencatatan tahunan.
Kadiv Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum dalam keterbukaan informasi Senin (18/2) menyebutkan berdasarkan catatan bursa hingga 15 Februari 2013 terdapat 8 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) 2013. Karena itu BEI memberikan sanksi suspensi terhadap ke delapan perusahaan yang menunggak listing feea tersebut.
Delapan emiten tersebut diantaranya PT Berlian Laju Tanker Tbk, PT Buana Litya Tama Tbk, PT Amstelco Indonesia Tbk, PT Dayanindo Resources International Tbk. Selain itu PT Panasia Filament Inti Tbk, PT Panca Wiratama Sakti Tbk, PT Rimo Catur Lestari Tbk dan PT Steady Safe Tbk.
Sebagaimana diketahui dalam peraturan bursa disebutkan emiten atau perusahaan tercatat wajib membayar di muka biaya pencatatan tahunan paling lambat pada akhir Januari 2013.
Apabila dalam tenggat waktu 15 hari setelah batas akhir pembayaran tersebut emiten masih belum juga membayar maka bursa akan melakukan suspensi perdagangan saham yang bersangkutan.