EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) akhirnya menemui titik terang. Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan konsisten mengeluarkan RIPH semester kedua di bulan Juni.
Saat ini pemerintah telah membentuk komite untuk merumuskan kebijakan tersebut. "Dirjen dan direktur tinggal eksekusi saja," ujar Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Selasa (5/3).
RIPH nantinya akan dikeluarkan secara bertahap. Jumlah importir yang begitu banyak dikatakan Rusman menjadi penyebab lambatnya penentuan kuota RIPH. Kementan juga menghindari pemberian kuota yang terlampau kecil karena secara ekonomi tidak menguntungkan. Saat ini tercatat 131 importir terdaftar (IT) tengah menanti kemunculan kuota RIPH semester pertama.
Pada semester kedua, Kementan akan melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan RIPH di pada bulan Januari hingga Juni. Jumlah RIPH yang diterbitkan di semester pertama tersebut, mencapai 3300 ijin. Dari total 131 importir, hanya 128 perusahaan yang mendapatkan RIPH. Tiga perusahaan ditolak ijinnya karena masih tersangkut proses hukum.
Rusman pun menjamin harga komoditas yang kini harganya tinggi akan segera turun pasca RIPH keluar. Bawang putih misalnya, penurunan harga mulai terlihat di pasar. Sebelumnya harga bawang putih mencapai Rp 30 ribu per kilogram (kg), kini perlahan menurun menjadi Rp 20 ribu per kg.
"Harapannya di bulan maret ini, inflasi yang sebelumnya dipicu oleh bawang putih antara lain, akan menarik ke bawah," ujar Rusman.
Lebih lanjut, menurut dia, petani hanya memasok sekitar 10 persen dari kebutuhan bawang putih nasional. Namun Kementan tetap akan menjalankan proses RIPH yang sedang berjalan selama tiga bulan ini.
Kementan juga tengah merevisi beberapa pasal dari Permentan Nomor 60/2012 tentang RIPH. Revisi ini dilakukan sebagai acuan untuk menjawab gugatan Amerika Serikat (AS) terhadap kebijakan impor hortikultura.
Importir tedaftar yang diberi RIPH harus memenuhi beberapa persyarakat yang ditentukan Kementan. Persyaratan ini mencakup kapasitas gudang, pengalaman importir dan kepemilikan tempat penyimpanan (cold storage) yang telah ditentukan oleh Kementerian Perdagangan.
Importir terdaftar yang diketahui tidak memiliki cold storage akan dikurangi alokasi impornya sebesar 10 persen. Hal ini bertujuan untuk menjaga mutu dan kualitas buah impor yang seharusnya disimpan di lemari pendingin.
"Selanjutnya hanya perusahaan yang memiliki gudang berpendingin yang dapat mengajukan RIPH," ujar Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan, Haryono.
Kementan pun segera melakukan impor bawang putih dalam waktu dekat. Namun impor ini tidak menjadi prioritas. Untuk sementara waktu, pemerintah tidak akan menambah kuota impor bawang putih.