EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 21 Januari 2013 menerima 302 pengaduan dan permintaan informasi dengan nilai investasi sebesar Rp 60 miliar.
Hal itu disampaikan anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono di Jakarta, Kamis (7/3).
Ia mengatakan kasus-kasus yang muncul di masyarakat berupa penipuan investasi karena keterbatasan informasi produk tersebut.
Ia menyebutkan, 200 perusahaan jasa keuangan, 1.069 bank perkreditan rakyat (BPR) dan perusahaan asuransi yang ada belum dapat menjangkau seluruh penduduk Indonesia.
Kusumaningtuti mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan produk investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi dengan risiko rendah.
"Mereka menawarkan imbal hasil tinggi yang kadang tidak masuk akal dibandingkan suku bunga bank. Deposito hanya menawarkan 5,5 persen, reksadana di kisaran 10 persen dan saham tidak sampai 20 persen setahun. Kalau ada tawaran 20 persen per bulan memang menarik dibandingkan produk-produk itu," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, proses dan akses investasi bodong itu mudah dijangkau dan tidak berbelit-belit, berbeda dengan bank dan manajer investasi yang prosesnya lebih rumit.
Kusumaningtuti memaparkan dari data yang dikeluarkan oleh survei Bank Dunia, Bapepam-LK, dan Bank Indonesia, tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap lembaga keuangan apalagi pasar modal masih sangat rendah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Filipina.
Menurut dia, di Indonesia terdapat lima golongan masyarakat, yakni masyarakat kelas rendah, menengah bawah, kelas rata-rata, menengah atas, dan kelas tinggi.
"Yang tergiur investasi tidak hanya masyarakat menengah atau bawah, tapi masyarakat menengah atas bahkan kelas tinggi juga. Bukan berarti masyarakat sudah memiliki penghasilan menengah tinggi sudah well literated," katanya.
Ia menambahkan OJK akan memperkuat usaha pencegahan kasus penipuan investasi. OJK akan memperkuat aspek perlindungan konsumen seperti yang dijanjikan jajaran anggota dewan komisioner OJK pada awal 2013.
"Kami akan menggalakkan iklan layanan publik. Khusus untuk preventif, setiap ada kegiatan menawarkan investasi secara terbuka langsung ke konsumen atau lewat internet akan kami datangi untuk ditelusuri siapa pemberi izin dan bagaimana mekanisme bisnisnya," katanya.