EKBIS.CO, JAKARTA -- Perkembangan pasar modal sehendaknya sejalan dengan perkembangan jumlah investor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata potensi investor pasar modal bisa mencapai dua juta investor. Namun, baru 390 investor yang aktif bertransaksi saham di pasar modal.
Jumlah investor di pasar modal menjadi akar dari besarnya jumlah transaksi harian perdagangan dan sumber pembiayaan perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdana (IPO). Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Retno Ici, mengatakan masih rendahnya jumlah investor yang aktif bertransaksi saham terlihat dari masih sedikitnya jumlah emiten baru dari hasil IPO.
"Selama enam tahun, OJK mendata hanya 120 emiten baru yang melakukan IPO," kata Retno di Jakarta, Kamis (21/3). Itu berarti rata-rata pertambahan emiten baru hanya 20 emiten per tahun. Dari jumlah emiten tersebut, masih sedikit emiten yang berkapitalisasi pasar besar selevel perusahaan BUMN.
Retno menyayangkan minimnya perusahaan plat merah yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal, Menteri BUMN menjanjikan lima perusahaannya akan IPO pada 2012 lalu. "Jika pun ada, realisasinya cuma satu," kata Retno.
Tahun ini, BEI membidik 30 emiten melakukan IPO. Menurutnya, jumlah ini bisa ditingkatkan melalui edukasi OJK supaya perusahaan dan investor kecil mau memanfaatkan pasar modal menjadi tempat mereka menghimpun dana. Misalnya dengan cara menyederhanakan jumlah lembar per lot saham, dari 500 lembar per lot menjadi 100 lembar per lot. OJK dan BEI masih terus mengomunikasikannya hingga saat ini.
Perhitungan jumlah Investor pasar modal di Indonesia selama ini masih terdapat kelemahan karena beberapa komponennya belum disesuaikan. Oleh karenanya, OJK bersama BEI menerbitkan nomor identitas pemodal atau single investor identity (SID) yang sudah diimplementasikan tahun ini. Retno menambahkan SID akan membuat regulator mengetahui jumlah pasti investor, seperti investor saham dan investor reksa dana.
SID juga menciptakan pasar yang wajar tanpa kehadiran manipulator pasar modal. SID akan meminimalisir perdagangan semu yang dilakukan segelintir pihak pengambil manfaat. OJK bisa menelisik indikasi terjadinya praktik pencucian uang melalui pasar modal, juga bisa membatasi transaksi.
Selain penerapan SID tahun ini, OJK juga melindungi pemodal dengan melakukan pemisahan dana pemodal di perusahaan efek. Investor juga mengumpulkan dana perlindungan pemodal untuk melindungi pemodal dari potensi kehilangan aset. Caranya, menitipkan dana perlindungan pemodal (DPP) ke pihak kustodian.