EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menyelesaikan persiapan teknis kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi untuk mobil pribadi pada 26-27 April 2013. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Jakarta, Jumat (19/4) mengatakan, saat ini, pihaknya bersama instansi terkait terus mempersiapkan teknis penerapan kebijakan BBM tersebut.
"Kami targetkan rampung 26-27 April ini," katanya. Selanjutnya, menurut dia, hasil persiapan teknis tersebut akan disampaikan ke sidang kabinet sebelum diputuskan besaran dan waktu pemberlakuan kenaikannya.
Setelah diumumkan kenaikan harganya, maka akan langsung diterapkan. "Jadi, misalkan malam ini diumumkan, maka mulai pukul 00.00 WIB sudah berlaku," katanya.
Susilo mengatakan, persiapan teknis mencakup antara lain fisik seperti pembuatan spanduk dan papan penunjuk, juga peraturan, dan pengamanannya. Sementara, instansi yang terlibat dalam persiapan teknis antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, PT Pertamina (Persero), BPH Migas, Hiswana Migas, dan aparat kepolisian. "Presiden sangat memperhatikan persiapan teknis ini," katanya.
Ia juga menambahkan, penerapan kebijakan tersebut diyakini tidak menimbulkan permasalahan di lapangan, karena SPBU-nya dipisah antara menjual Rp 4.500 dan Rp 6.500 atau Rp 7.000 per liter. "Kalau pun ada mungkin cuma kebingungan sebagian konsumen dan akan ada petugas dan penanda yang membantu," katanya.
Kalaupun, lanjutnya, masih ada sekitar 30-40 SPBU yang letaknya terpencil, maka akan disediakan unit bergerak. "Tapi kalau terpaksa juga jumlahnya sedikit sekali dan kemungkinan tidak menimbulkan masalah, karena volume mobil juga masih sedikit," katanya.
Pemerintah berencana menaikkan harga BBM subsidi jenis premium dan solar untuk mobil pribadi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500-Rp 7.000 per liter mulai Mei 2013. Sementara, harga BBM subsidi untuk sepeda motor dan angkutan umum tetap Rp 4.500 per liter.
Nantinya, sebanyak 45 persen dari sekitar 5.000 SPBU yang ada di seluruh Indonesia akan menjual premium subsidi dengan harga Rp 6.500 per liter. Sedangkan, 55 persen sisanya akan menjual premium seharga Rp 4.500 per liter. Untuk solar, skenarionya adalah 90 persen SPBU akan menjual dengan harga Rp 4.500 dan 10 persen lainnya menjual Rp 6.500 per liter.