EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana memberlakukan pajak penghasilan (PPh) kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet antara Rp 0 hingga Rp 4,8 miliar. Pajak yang dikenakan nilainya sebesar satu persen dari total omzet pelaku usaha dengan lokasi usaha tetap selama satu tahun.
Guru Besar Perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi mengatakan potensi pelaku UKM sekitar 50 juta perusahaan. Kalau misalnya 50 persen adalah badan, maka kira-kira ada tambahan wajib pajak badan sekitar 20 juta. "Ditambah WP badan yang sekarang kira-kira 22 juta WP," ujar Gunadi kepada ROL, Selasa (28/5).
Potensi ekonomi dari peningkatan itu, ujar Gunadi, kira-kira 30 persen dari produk domestik bruto atau sekitar Rp 2.500 triliun. Dengan potensi PPh tujuh persen equivalen tax ratio dengan tarif pengusaha kecil 12,5 persen, maka ada potensi PPh Rp 90 triliun. "Kalau kena dua persen dari omzet, maka potensinya kira-kira Rp 60 triliun dengan omzet Rp 30 ribu triliun," kata Gunadi.
Ditemui menjelang rapat kerja antara pemerintah, Bank Indonesia dan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku belum mengetahui pengenaan pajak UKM diberlakukan. Pengenaan pajak itu menunggu keputusan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Nanti, nanti," ujar Fuad singkat kepada ROL.