Kamis 27 Jun 2013 14:11 WIB

LPS Akan Jamin Semua Setoran Dana Haji

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Tabungan haji menyimpan dana calon jamaah Haji
Foto: jurnalhaji.com
Tabungan haji menyimpan dana calon jamaah Haji

EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana haji yang telah ditransfer ke Kementerian Agama masuk dalam penjaminan LPS. LPS dapat mengkategorikan setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari calon jamaah haji di rekening Menteri Agama cq Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) sebagai rekening penerima (beneficiary account).

"Dana haji yang telah ditransfer ke rekening agama dijamin LPS asal beberapa syarat dipenuhi," kata Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara di Ritz Carlton, Jakarta (27/6).

Persyaratan tersebut yakni Kemenag harus menerbitkan surat kepada bank penerima setoran BPIH (tembusan kepada LPS dan Bank Indonesia) yang menyatakan rekening tersebut untuk menunaikan ibadah haji dan milik calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list). Bank penerima setoran BPIH dan Kemenag harus mengadministrasikan rekening tersebut atas nama Menteri Agama cq Dirjen PHU qq Calon Jamaah Haji.

Selain itu, bank penerima setoran BPIH dan Kemenag harus memiliki data pendukung berupa daftar calon jamaah haji berikut jumlah dana setorannya. "Rekening Menteri Agama tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan calon jamaah haji," ucap Mirza.

Pengelolaan pemilik penerima manfaat (beneficiary owner) dilakukan sesuai peraturan BI. Mirza menyebut setoran BPIH dalam rekening Menteri Agama yang meruppakan beneficiary owner diberlakukan ketentuan dan persyaratan penjaminan sesuai peraturan perundang-undangan LPS termasuk persyaratan suku bunga penjaminan.

Saat ini terjadi peningkatan porsi penempatan haji di bank umum dari 22,2 persen pada kuartal III 2012 menjadi 36,4 persen di kuartal I 2013. Peningkatan porsi total dana setoran haji meningkatkan potensi likuiditas untuk bank syariah. "Bank syariah sebaiknya membuktikan dana setoran haji bisa memberikan hasil lebih baik dibanding penempatan di sukuk atau bank konvensional agar bisa mendapat porsi penempatan dana haji lebih besar," ujar Mirza.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement