EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mandiri Tbk tengah menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk melayani pembayaran pajak usaha kecil dan menengah (UKM). Direktur Teknologi dan Operasi Bank Mandiri Kresno Sediarsi mengatakan pembayaran melalui Bank Mandiri dapat dilakukan akhir tahun ini.
Bank Mandiri telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait penyediaan layanan pembayaran pajak UKM melalui perseroan. Hanya Kresna mengaku perseroan perlu melihat apa saja kebutuhan untuk penyediaan layanan tersebut.
"Kami perlu mengetahui bentuk transaksinya dan bagaimana bentuk pelaporannya. Tapi yang disampaikan Ditjen Pajak tidak terlalu rumit," kata Kresna kepada wartawan, belum lama ini.
Bila memang permintaan layanannya tidak rumit, Bank Mandiri optimistis dapat menyediakannya dalam waktu dekat. Minimal perseroan akan menyediakan layanan tersebut di seluruh kanttor cabang dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Setelah itu baru perseroan bisa mengembangkan pembayaran melalui internet dan mobile banking.
Saat ini perseroan tengah menunggu kebutuhan dari Ditjen Pajak apakah pembayarannya memerlukan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) atau tidak. Jika diperlukan, maka harus ada satu sistem yang dikoneksikan ke Ditjen Pajak.
Kresna mengungkapkan investasi untuk penyediaan layanan ini tidaklah besar. Pasalnya perseroan telah memiliki infrastruktur yang diperlukan sebelumnya. Selain itu Bank Mandiri juga telah terkoneksi dengan Ditjen Perbendaharaan. "Paling tinggi hanya 10-20 ribu dolar AS," kata Kresna.
Secara pasti perseroan masih harus membicarakannya dengan tim khusus. Tim inilah yang akan menggodok penyediaan secara teknis. Tim ini pula yang akan memutuskan kapan layanan ini siap diluncurkan.
Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan potensi pajak yang bisa dikumpulkan cukup besar. "Bank Mandiri merupakan kolektor pajak dengan portofolio terbesar," kata Budi.
Pada periode Januari hingga Juni 2013 pembayaran pajak melalui Bank Mandiri mencapai Rp 113,3 triliun atau 1,765 juta transaksi. Nilai pajak tersebut meningkat 20,5 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Terkait tidak dipungutnya biaya dalam pembayaran pajak melalui Bank Mandiri, Budi mengatakan ini terjadi secara tidak langsung. Pembayaran melalui Bank Mandiri harus memiliki rekening bank. "Kalau buka rekening, nasabah otomatis dibebankan biaya-biaya seperti buku dan lain-lain. Jadi secara tidak langsung," jelas Budi.