EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menutup proses penjualan saham PT Bank Mutiara menyusul dua investor yang lolos tahap prakualifikasi tidak memasukkan penawaran awal dan menyatakan tidak akan melanjutkan proses tersebut. "Sesuai amanat Pasal 42 UU tentang LPS, LPS akan membuka kembali proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk pada waktu yang akan ditentukan kemudian," sebut siaran pers LPS yang diterima di Jakarta, Kamis (29/8).
LPS melaksanakan proses penjualan saham PT Bank Mutiara Tbk yang keempat dan telah ditutup masa pendaftarannya pada 1 Juli 2013. Pada tahap pendaftaran awal, terdapat enam calon investor yang telah menyatakan minat namun hanya lima investor yang telah mendaftar dengan memasukkan dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya LPS telah melakukan prakualifikasi terhadap calon investor yang telah mendaftar dan berdasarkan hasil penilaian dan prakualifikasi, terdapat dua calon investor yang memenuhi persyaratan administratif untuk dapat memasukkan tahapan penawaran awal. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, kedua calon investor yang lolos tahap prakualifikasi tersebut tidak memasukkan penawaran awal dan menyatakan tidak akan mengikuti proses penjualan saham Bank Mutiara lebih lanjut.