Senin 09 Sep 2013 16:23 WIB

Menkeu: RI Dukung Pencegahan Rekayasa Pajak Global

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Negara-negara yang tergabung kelompok G-20 melakukan pembicaraan terkait Base Erosion Profit Shifting (BEPS) dalam pertemuan yang berlangsung di Saint Petersburg, Rusia. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan pembicaraan itu dimaksudkan untuk mengantisipasi rekayasa pajak global yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun badan.

"Rekayasa pajak itu luar biasa hebatnya. Jadi, setiap negara itu dia bisa buat bahwa ini bisa diarbitrase di negara A. Di negara A dia bilang bisa diatur di negara B. Sampai ujungnya dia tidak membayar pajak. Kita mesti duduk bersama-sama dan kita harus bikin kesepakatan untuk kejar dia," ujar Chatib saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (9/9).

Pengertian Base Erosion Profit Shifting (BEPS) menurut OECD adalah strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi ketidaksesuaian dalam peraturan pajak demi menghilangkan keuntungan dari pengenaan pajak. Pengertian lainnya adalah menggeser laba ke lokasi yang pengenaan pajaknya lebih rendah atau bahkan tidak ada pengenaan pajak.

Chatib membenarkan pembicaraan semacam ini pernah diangkat dalam pertemuan G-20 sebelumnya. Meskipun begitu, terdapat sejumlah negara yang merasa dirugikan apabila kesepakatan ini dijalankan. "Saya tidak mau sebut negaranya.  Cari saja negara tax havens yang mana," kata Chatib seraya mengaku belum mengetahui potential loss dari praktik ini.

Lebih lanjut, Chatib mengatakan solusi untuk mengatasi masalah ini di antara negara-negara G-20 adalah disepakati pertukaran informasi dan aturan perpajakan.  "Jadi untuk tax havens countries itu diupayakan untuk tidak lagi dilakukan. Intinya harus ada informasi dan perlakukan yang sama agar tidak bisa arbitrase," ujar Chatib. 

Tax havens countries or territories merupakan negara atau wilayah yang menerapkan kebijakan pengenaan pajak serendah-rendahnya bagi dana asing yang masuk. Tax havens biasanya disebut juga dengan negara surga perpajakan. Beberapa negara yang dikenal sebagai negara tax havens antara lain Siprus, Kepulauan Cayman, Kepulauan Virgin dan lain-lain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement