Rabu 11 Sep 2013 11:02 WIB

Aliran DHE ke Perbankan Domestik Meningkat

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi)
Foto: sustainabilityninja.com
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Aliran devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk ke perbankan domestik meningkat. Berdasarkan pemantauan Bank Indonesia (BI) hingga akhir triwulan II-2013, aliran DHE melalui bank devisa di dalam negeri secara kumulatif pada periode Januari sampai dengan Juni 2013 meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data BI menunjukan DHE yang masuk ke perbankan Indonesia menjadi sebesar 64.409 juta dolar AS atau 84 persen terhadap total nilai DHE. Sebelumnya, DHE yang masuk tercatat sebesar 62.623 juta dolar AS atau 81 persen terhadap total nilai DHE. Sebaliknya, DHE yang diterima melalui bank di luar negeri mengalami penurunan dari 14.323 juta dolar AS atau 18,6 persen dari nilai DHE menjadi 12.257 juta dolar AS atau 16 persen dari total DHE.

"Lima komoditas terbesar penyumbang penerimaan DHE adalah coal, palm oils, chemical products, textile and textile product dan electrical appliances," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah, Rabu (11/9).

Sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap pemberlakuan ketentuan DHE, sebanyak 145 perusahaan telah dikenakan penangguhan pelayanan ekspor selama triwulan II-2013. Sebagian besar eksportir tersebut bergerak di bidang komoditas tekstil, alumunium, animal and husbandry product, chemical product dan metal product.

Difi mengatakan BI terus memantau kepatuhan eksportir migas melalui laporan incoming transfer dari luar negeri serta laporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) yang disampaikan melalui bank devisa domestik. BI juga berupaya meningkatkan pemahaman eksportir dan bank untuk meningkatkan efektivitas implementasi ketentuan DHE. "BI secara kontinyu melakukan sosialisasi dan coaching-clinique, peningkatan kecepatan penyampaian informasi hasil monitoring DHE kepada eksportir, dan koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.

Upaya lain yang dilakukan adalah dengan melakukan penyempurnaan ketentuan guna mengatasi permasalahan dalam implementasi ketentuan DHE. BI menerbitkan ketentuan pelaksanaan terbaru yang merupakan penjelasan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai DHE. BI juga melakukan koordinasi secara periodik dengan pihak-pihak terkait seperti SKK Migas, Ditjen Bea dan Cukai, BPS, dan Ditjen Pajak dalam rangka menyelesaikan berbagai permasalahan terkait implementasi DHE.

Ekonom Standard Chartered, Fauzi Ichsan, mengatakan kebijakan DHE menguntungkan perbankan dalam negeri. Menurutnya, likuiditas valas di perbankan nasional semakin besar, tetapi masih terkonsentrasi pada bank-bank besar. Ia mengatakan, untuk meningkatkan DHE yang masuk ke Indonesia, eksportir harus diberi insentif.

Direktur Bank Tabungan Negara (BTN), Evi Firmansyah, mengatakan Indonesia memerlukan payung hukum aturan DHE yang lebih kuat. "Selama ini hasil ekspor kebanyakan di luar tidak di kita. Jadi dengan adanya seperti ini bagus diwajibkan di Indonesia," papar Evi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement