EKBIS.CO, BATAM -- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis memastikan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mendapatkan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi karena sudah ditetapkan di dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Saya pastikan Pemkab Natuna dapat DBH, karena sudah ada di UU APBN. Pemerintah Natuna tidak usah khawatir," kata Harry di Batam, Senin (16/9).
Ia mengatakan meskipun pengalokasian DBH untuk Natuna dan Anambas bertentangan dengan UU Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, namun pemerintah pusat sudah menetapkan akan menyalurkan dana DBH untuk Natuna. Dalam UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerinah Daerah, pemerintah menetapkan kabupaten mendapatkan hak DBH bila wilayah eksplorasi berjarak kurang dari 4 mil dari bibir pantai, dan bila di antara 4 sampai 12 mil, maka DBH dialokasikan untuk pemerintah provinsi.
Kenyataannya, daerah eksplorasi migas di Natuna berada lebih dari 50 mil dari bibir pantai. "Kenapa Natuna masih dapat, itu karena kebaikhatian pemerintah pusat," kata Harry yang anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kepri.
Ia mengatakan dalam APBN 2013, Natuna mendapatkan DBH sebesar Rp 617 miliar yang akan disalurkan setiap triwulan. Pada triwulan pertama dan kedua pemerintah menyalurkan Rp 123 M dan pada triwulan ketiga Rp 99 miliar. "Triwulan ketiga turun, setelah saya konfirmasi, itu karena berdasarkan hasil riil, bukan perkiraan," kata dia.
Pada triwulan keempat, seharusnya Natuna menerima DBH Rp 272 miliar yang akan disalurkan 17 desember 2013. Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo mengaku khawatir jika undang-undang diberlakukan, maka Natuna dan Anambas tidak mendapatkan DBH.