EKBIS.CO, JAKARTA--Sistem kuota terhadap sapi impor tetap dipertahankan. Cara ini, menurut Guru Besar Fakultas Peternakan Institut Pertainan Bogor, dipandang lebih adil bagi peternak ketimbang jika penentuan harga diserahkan pada pasar.
"Kalau semua mengikuti harga pasar menjadi kurang fair, karena peternak dalam negeri belum semuanya berbisnis," ujarnya Selasa (1/10).
Ia menyatakan harga pasar bisa diterapkan apabila kemampuan seluruh peternak dalam negeri setara dengan peternak di Australia. Dengan demikian, potensi peternak lokal bisa bersaing dengan produk peternak impor. Apabila diterapkan sekrang, hanya akan membuat peternak lebih tidak bergairah.
Mekanisme harga pasar seharusnya hanya bersifat sementara dan digunakan dalam kondisi darurat. Untuk itu, pemerintah perlu membantu peternak agar menjadi lebih pintar agar skill dan manajemen peternak lokal sebanding peternak mancanegara.
Selain itu, mekanisme harga pasar dipandang melanggar Undang-undang No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam peraturan tersebut, impor sapi atau daging bisa dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri tidak bisa dipenuhi.