EKBIS.CO, PADANG -- Kementerian Pertanian (Kementan) selama ini menggariskan impor sapi hanya dari empat negara. Keempat negara itu adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru.
Menurut Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Rusman Heriawan, ketentuan itu bukan sebagai bentuk diskriminasi terhadap negara lain yang ingin mengimpor sapi ke Indonesia.
"Kita menerapkan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH) untuk impor sapi dan daging olahannya. Pegangan kita di UU itu yang berlaku adalah berdasarkan country based system, yaitu empat negara tadi yang boleh memasukkan hewan hidup. Kita bukan diskriminasi, tapi UU mengatakan seperti itu," katanya di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (31/10).
Dia mengatakan, UU tersebut memang akan direvisi. Semangat revisi UU tersebut adalah memungkinkan perubahan dari country based system ke zone based system. "Jadi perubahan itu memungkinkan negara lain boleh saja memasok, asalkan bebas penyakit, umumnya penyakit mulut dan kuku."
Dia mencontohkan Brasil. Negara itu belum seluruh wilayahnya bebas dari penyakit hewan. Kalau berdasarkan country based system, maka negara Brasil tidak boleh mengimpor sapi dan produk olahannya ke Indonesia. Tapi, apabila berdasarkan zone based system, maka daerah di Brasil yang bebas penyakit masih diperbolehkan untuk impor produk olahan daging sapi.
Kementan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 84 Tahun 2013 yang mengatur soal impor daging olahan sapi. "Permentan itu tetap tak memberi celah atau peluang dari tempat/negara lain. Kita tetap berdasarkan empat negara tersebut," katanya.
Kementan juga tengah membicarakan soal impor sapi indukan. Menurutnya, pengusaha swasta lebih memilih sapi bakalan dan sapi siap potong, karena lebih cepat menguntungkan. Namun, ada kebijakan untuk lebih mendorong agar impor sapi indukan untuk pembiakan (breeding). "Nanti kita bicarakan mana yang bisa impor."