Kamis 21 Nov 2013 15:01 WIB

Indonesia Berkomitmen Atasi Penghindaran Pajak

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Mari Bayar Pajak
Foto: Ditjen Pajak
Mari Bayar Pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengatasi masalah penghindaran pajak (tax evasion) yang kerap dilakukan dengan mekanisme BEPS (Base Erosion and Profit Shifting). 

Oleh karena itu, Indonesia bersama lebih dari 80 negara dan 11 organisasi internasional yang hadir dalam 6th Meeting of the Global Forum on Transparancy and Exchange of Information for Tax Purpose, Kamis (21/11), segera mempromosikan pertukaran informasi secara otomatis mengenai pajak untuk memastikan pembayaran pajak di semua negara berjalan adil. "Untuk mengatasi penghindaran pajak, yang paling baik adalah kita harus koordinasi," ujar Menteri Keuangan Indonesia Chatib Basri. 

Global Forum adalah institusi yang bekerja sama dalam beberapa tahun terakhir untuk memastikan transparansi dan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi pajak sesuai standar internasional.  Pertemuan Global Forum kali ini merupakan yang keenam dan akan berlangsung 21-22 November 2013.  Turut hadir Ketua Forum Global Kosie Louw. 

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Astera Primanto Bakti menjelaskan, pertukaran informasi yang dimaksud adalah pertukaran data-data perpajakan. Standar itu sebenarnya telah difasilitasi perjanjian (treaty) dengan 61 negara.

"Di situ ada salah satu klausul yang mengatur pertukaran informasi.  Cuma di sini (Global Forum), yang tadinya hanya bisa on request (melalui permintaan), mau maju yang otomatis. Kalau otomatis, butuh frame dan regulasi sehingga alurnya bisa berjalan," kata Astera.

"Ini yang nanti akan digunakan sebagai dasar Ditjen Pajak untuk bisa melihat potensi-potensi penerimaan pajak, akibat adanya BEPS.  Ini yang kita dorong ke arah itu," tambahnya. 

Seperti apa aturannya akan dibuat? Prima mengatakan di Indonesia telah ada aturan yang mewajibkan institusi menyerahkan datanya ke otoritas pajak.  Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 35a. "Jadi ini yang jadi dasar kita meminta informasi, sehingga informasinya masuk dan dikelola Ditjen Pajak," kata Astera.

Saat ditanya apakah Forum Global akan melahirkan kesepakatan yang mengikat? Chatib menjawab diplomatis. "Kesepakatan internasional yang binding (mengikat) itu terbatas. Bahkan G-20 itu sebetulnya lebih kepada kesepakatan kemudian kita jalankan. Nah, ini yang ingin saya katakan, justru karena nonbinding ini, Indonesia mengambil inisiatif.  Kita menunjukkan kalau kita mau untuk maju," papar mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement