EKBIS.CO, JAKARTA -- Sebanyak delapan bank menandatangani Mini Master Repo Agreement (MRA) yang menjadi proyek percontohan dari transaksi repo di Indonesia.
Usai penandatanganan tersebut, transaksi repo harian dapat mencapai Rp 2,3 triliun per hari. Padahal sebelumnya transaksi repo rata-rata harian hanya sebesar Rp 132 miliar.
Delapan bank yang menandatangani Mini MRA tersebut adalah PT Bank Mandiri, Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Central Asia, Tbk (BCA), PT Bank Panin, Tbk, PT Bank Bukopin, Tbk, PT Bank DKI, dan PT Bank Jabar Banten.
Kedelapan bank tersebut bersepakat untuk menggunakan kontrak standard dalam transaksi repo antar bank sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi tersebut.
Sebagian besar transaksi repo antar bank masih menggunakan perjanjian bilateral mengingat Global MRA Indonesia Annex yang mencakup transaksi repo secara luas masih disusun.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan Mini MRA ditujukan untuk transaksi repo antar bank di pasar uang rupiah. Ke depannya, transaksi repo diharapkan juga dalam bentuk valuta asing (valas).
Implementasi Mini MRA dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar uang rupiah dengan cara mendorong penggunaan kontrak standard dalam transaksi repo antar bank. "Pendalaman pasar uang mendesak untuk direalisasikan," ujar Agus usai menyaksikan penandatanganan Mini MRA, Rabu (18/12).
Agus mengatakan, kontrak standar dalam Mini MRA akan memberikan kemudahan bertransaksi sehingga pasar uang antar bank akan lebih dalam dan resilience terhadap gejolak sekaligus memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas.
Transaksi pasar uang selama ini didominasi Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp 10,7 triliun. Tenor overnight mendominasi sebesar 55,8 persen. Transaksi tersebut pun masih didominasi PUAB tanpa agunan.
"PUAB tak berbasis agunan rentan terhadap shock di pasar uang akibat meningkatnya ketidakpastian dan risiko kredit. Hal tersebut dapat diminimalkan apabila bank menggunakan transaksi repo," ujarnya.
Beberapa hal pokok yang disepakati dalam Mini MRA di antaranya kewajiban top up untuk meminimalkan risiko pasar, apabila harga pasar surat berharga mengalami penurunan melebihi risiko yang dapat diterima oleh pelaku, dapat melakukan early termination untuk meminimalkan risiko counterparty dengan melindungi para pihak agar tidak menderita kerugian secara total, apabila salah satu pihak berpotensi default, dan untuk kemudahan administrasi transaksi, Mini MRA hanya ditandatangani sekali, selanjutnya setiap transaksi repo hanya berdasarkan konfirmasi transaksi penjualan dan pembelian kembali surat berharga yang merupakan lampiran dari Mini MRA.
Senior Vice President Treasury Bank Mandiri Panji Irawan menilai positif inisiatif pembuatan mini master repo agreement ini. "Kami menganggap ini terobosan baru di pasar," ucapnya.
Dalam perjanjian tersebut, kata dia, proses administrasi dalam transaksi repo lebih sederhana. Perjanjian berlaku selama 3 tahun. "Selama 3 tahun tak perlu saling cari tanda tangan," ujar dia.
Panji berharap dengan pengembangan transaksi repo ini, suku bunga untuk transaksi pinjam meminjam antarbank melalui pasar repo bisa lebih murah dibanding melalui PUAB karena transaksi ini lebih aman karena dengan agunan.
Apalagi, agunan diperhitungkan BI sebagai giro wajib minimum sekunder atau secondary reserve. Sejauh ini, kata dia, total transaksi repo Bank Mandiri sebesar Rp 16,4 triliun.
Sebesar Rp 10,5 triliun berupa penempatan dan Rp 5,9 triliun berupa peminjaman. Kepala Divisi Treasury BCA Branko Windoe menjelaskan, agunan untuk transaksi repo yang saat ini bisa digunakan yakni SBI, SDBI dan SBN.
Ke depannya, kata dia, akan diperluas ke saham. Ia pun berharap mini repo agreement ini bisa diadopsi oleh pasar sehingga pasar uang lebih dalam dan ketahanan sistem keuangan Indonesia semakin kuat.
Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Bukopin, Tri Joko Prihanto, mengatakan transaksi repo menarik karena selama ini pihaaknya mengelola likuiditas dalam bentuk SBI, SBN dan SDBI.
"Jadi itu kalau kemudian kita lakukan repurchase kepada pihak-pihak lain itu lebih terbuka. Pihak yang bertransaksi juga lebih banyak," ujarnya.