EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengaku telah mengirimkan surat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai Bank Mutiara.
Untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, Bank Mutiara harus disuntik modal agar memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan BI terus berkomunikasi dengan LPS mengenai hal tersebut. "Kita sudah memberikan surat pada LPS. Sudah berkomunikasi," ujar Agus, Jumat (20/12).
Agus mengatakan LPS akan menindaklanjuti isi surat dari BI. Bank Mutiara adalah hasil penyelamatan Bank Century. LPS menyelamatkan bank tersebut dengan menyuntikan modal sebesar Rp 6,7 triliun.
Berdasarkan informasi, Bank Mutiara diduga hanya memiliki CAR di bawah 8 persen sehingga harus mendapat suntikan modal Rp 1,5 triliun untuk menaikkan CAR menjadi 14 persen. Agus belum dapat mengatakan mengenai tenggat waktu LPS melakukan suntikan modal pada Bank Mutiara.
Agus mengatakan, secara umum perbankan Indonesia dalam keadaan baik. "Kalau ada bank yang perlu diperbaiki modalnya tentu nanti yang akan menjalankan yang menjadi pemegang saham akan menjalankan sesuai ketentuan," ujarnya.