EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peralihan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK per 30 Desember 2013. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan fokus pada penguatan fundamental dan penguatan modal bank.
"OJK akan fokus pada penguatan bank apakah dikelola secara profesional dan bagaimana kekuatan asetnya. Karena yang perlu dilihat dari perbankan adalah asetnya," kata Muliaman di Jakarta, Senin (23/12).
Transisi pengawasan dari BI ke OJK sudah mencapai tahap final. BI dan OJK telah menandatangani keputusan bersama yang mengatur empat aspek utama, yaitu kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas, pertukaran informasi, penggunaan kekayaan dan dokumen BI oleh OJK, dan pengelolaan pejabat dan pegawai BI oleh OJK.
Transisi ini juga akan termasuk pada sejumlah aturan yang terkait dengan mikroprudensial. OJK melihat saat ini belum ada aturan-aturan dari BI yang perlu direvisi. Namun tidak menutup kemungkinan aturan yang sudah ada ini diperbaiki untuk pengembangan perbankan ke depan.
"Mungkin setelah masa transisi stabil, baru kita lihat masalah mana yang perlu diubah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon.
Tahun depan, perbankan diharapkan dapat mempertahankan likuiditas dan permodalan. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketahanan bank dalam menghadapi situasi yang tidak kondusif. Bank juga diharapkan tidak memaksakan memberikan kredit di tengah situasi yang fluktuatif. Agar likuiditasnya terjaga.
Selain itu, untuk menjaga ketersediaan modal, bank bisa memikirkan kembali kemungkinan pembagian dividen. "Mungkin ditahan dulu untuk memperkuat permodalan," kata Nelson.
OJK berharap ke depan ada perbaikan fundamental industri keuangan. Krisis bisa datang kapan saja sehingga dapat menggoyahkan fundamental industri keuangan.