EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, kenaikan tarif listrik bertahap diambil berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, kesimpulan kajian LPEM FE UI terhadap dampak penghapusan subsidi listrik bagi pelanggan industri I3 dan I4. Pertama, karena ada beberapa perusahaan yang daya bertahannya sangat rendah, maka pencabutan subsidi seharusnya dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampak.
"Mengurangi tekanan seketika, kenaikan biaya bagi perusahaan,'' kata dia pada raker antara Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI mengenai penyesuaian tarif listrik, Selasa, (21/1) sore.
Kedua, lanjut dia, dengan menimbang aspek-aspek mikro dan makro yang sudah dianalisis, kenaikan tarif tenaga listrik dengan kisaran 20 persen sampai 25 persen bisa dilakukan secara langsung.