EKBIS.CO, Kementerian Perdagangan mengancam akan mencabut izin dari para importir beras yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan perizinan impor, setelah minggu lalu didapati sebanyak 32 kontainer membawa 800 ton beras asal Vietnam.
"Jika terbukti melanggar, kita cabut izin impornya," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurti, seusai melakukan Rapat Koordinasi RUU Perdagangan, di DPR, Jakarta, Senin.
Bayu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu laporan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait adanya dugaan penyalahgunaan izin impor beras sebanyak 800 ton asal Vietnam.
Selain itu, Bayu mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengetatan izin impor beras dan juga mengusulkan perubahan Kode HS beras ke Kementerian Keuangan.
"Perubahan Kode HS akan diusulkan, dari Kementerian Perdagangan akan diperketat dengan memerinci SPI-nya dengan kemasan, negara asal, dan lainnya," ujar Bayu.
Bayu menambahkan, pihaknya akan membuat perincian yang lebih informatif agar tidak mudah mencampur izin beras premium, namun yang didatangkan adalah beras medium.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sedang melakukan penyelidikan terhadap 32 kontainer yang membawa 800 ton beras impor asal Vietnam, karena diduga terjadi pelanggaran ketentuan perizinan impor.
Menteri Keuangan Chatib Basri dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan temuan ini terjadi setelah Ditjen Bea dan Cukai berinisiatif mengubah tingkat risiko terhadap pos beras dengan tarif 1006.30.40.00 dan 1006.30.99.00 menjadi "high risk".
"Kami belum bisa menyampaikan sumber masalahnya dimana, tapi telah melakukan pemeriksaan lebih ketat. Jadi ada perizinan dan rekomendasi untuk impor beras premium Thai Hom Mali dari Thailand, namun yang masuk beras premium wangi dari Vietnam," katanya.
Chatib menjelaskan beras yang diduga bermasalah tersebut sedang dilakukan penelitian oleh Balai Besar Penelitian Tanaman Padi di Subang, Jawa Barat untuk membuktikan dugaan tersebut, yang hasilnya akan diumumkan paling lambat Kamis minggu depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono menambahkan diduga terjadi pelanggaran ketentuan perizinan impor dengan menyalahgunakan Surat Persetujuan Impor (SPI), sehingga importasi barang tidak sesuai antara laporan surveyor dengan izin impor, dari temuan baru ini.
Importasi dimaksud dilakukan oleh CV PS sejumlah 200 ton sebanyak delapan kontainer, CV KFI sejumlah 400 ton sebanyak 16 kontainer dan PT TML sejumlah 200 ton sebanyak delapan kontainer yang seluruhnya berasal dari Vietnam.
Selain mengubah tingkat risiko atas dua pos tarif beras, Ditjen Bea dan Cukai juga telah mengubah sistem penelitian perijinan impor beras di portal INSW dari elektronik menjadi diteliti secara manual oleh petugas Analyzing Point sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengawasan.