EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan erupsi Gunung Kelud merupakan force majeure (keadaan kahar) sehingga mengakibatkan maskapai dibebaskan dari kewajiban memberikan ganti rugi karena pembatalan jadwal penerbangan.
"Mengingat aktivitas vulkanik Gunung Kelud termasuk faktor force majeure, maka maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan karena rute yang dilalui terkena dampak abu vulkanik dibebaskan dari kewajibannya memberi ganti rugi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dirjen Udara Kemenhub menyatakan penetapan force majeure akibat aktivitas abu vulkanik tersebut dinilai telah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.
Karena itu, ujar dia, maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan diimbau agar dapat memberi informasi yang jelas kepada penumpang.
Selain itu, harus ada pula informasi mekanisme yang harus dilakukan oleh penumpang untuk proses pengembalian uang serta memberikan kemudahan terkait dengan proses mekanisme tersebut.
"Kami minta tiket penumpang yang tidak melakukan penerbangan pada hari itu tidak dianggap hangus,'' kata Herry. ''Dan jika di-refund (pengembalian uang) harus dikembalikan secara utuh tanpa potongan biaya administrasi."