Kamis 27 Feb 2014 05:19 WIB

Bank Mutiara Paksa Debitur Bermasalah Selesaikan Utang Tahun ini

Rep: Satya Festiani/ Red: Mansyur Faqih
Bank Mutiara, eks Bank Century
Foto: blogspot
Bank Mutiara, eks Bank Century

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mutiara, Tbk memaksa para debitur bermasalah untuk membayar lunas utangnya tahun ini. Bank Mutiara akan menempuh jalur hukum jika debitur tersebut tidak membayar tahun ini.

Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan, memberikan tenggat waktu hingga Juni mendatang bagi lima debitur bermasalah untuk segera membayar utangnya. "Saat ini sudah terjadi pertemuan dengan debitur. Utang harus sudah selesai pada 2014. Tak akan kami restruktur. Penyelesaiannya hanya bayar," ujar Rohan, Rabu (26/2).

Jika lima perusahaan, yaitu PT Selalang Prima Inter, PT Polymer Spectrum sentosa, PT Trio Irama, PT Catur Karya Manunggal dan PT Enerindo, dalam batas waktu pertama tidak melakukan pembayaran, maka eks-Bank Century ini akan menggunakan jalur hukum.

Yaitu gugatan kepailitan dan juga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Jika janji pembayaran hutang tidak dipenuhi bahkan pada deadline pertama, maka kami akan langsung maju ke jalur hukum," ujar Rohan.

Total kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) Bank Mutiara per September 2013 mencapai Rp 1,02 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar, atau 82,8 persen, senilai Rp 840,21 miliar berasal dari warisan debitur manajemen lama.

Sedangkan sisanya senilai Rp 174,80 miliar atau sekitar 17,2 persen merupakan NPL debitur baru. Beberapa debitur warisan manajemen lama tersebut termasuk dalam 10 debitur penerima fasilitas letter of credit (L/C) yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai bermasalah.

Dari total Rp 840,21 miliar kredit bermasalah warisan manajemen lama tersebut, diketahui sekitar Rp 411,5 miliarnya berasal dari empat perusahaan yang dikabarkan memiliki relasi bisnis dengan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). 

Mereka antara lain PT Selalang Prima International, PT Polymer Spectrum Sentosa, PT Trio Irama, dan PT Catur Karya Manunggal. Empat perusahaan tersebut pada 2011 sudah dilakukan restrukturisasi, namun sejak Mei 2013 secara serentak tiba-tiba menghentikan cicilan pembayarannya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement