Jumat 07 Mar 2014 14:11 WIB

Jero: Amendemen Kontrak Pertambangan Rampung Sebelum Oktober 2014

Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri ESDM Jero Wacik menargetkan amendemen renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan 112 perusahaan pertambangan mineral dan batubara dapat rampung sebelum Oktober 2014.

"Semua kontrak karya dan PKP2B perusahaan mineral sudah harus diamandemen sebelum Oktober, atau sebelum berakhirnya masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Jero Wacik usai menyaksikan Penandatangan Nota Kesepahaman Amandemen Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, di Gedung Energi Sumber Daya Mineral ESDM), Jakarta, Jumat (7/3).

Pada kesempatan itu Jero menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman 25 perusahaan yang siap melakukan renegosiasi dengan pemerintah untuk merubah kontraknya. "Dari 112 perusahaan, baru 25 yang sudah sepakat. Selebihnya akan terus kita kejar sehingga semuanya bisa beres pada tahun ini juga," ujar Jero.

Ketentuan amandemen KK dan PKP2B dengan Pemerintah merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Minerba. Menurut Jero, seharusnya renegosiasi kontrak perusahaan KK dan PKP2B sudah selesai pada 12 Januari 2010, setahun sejak berlakunya Undang-Undang No 4 Tahun 2009, namun tidak kunjung selesai karena banyak faktor yang harus disesuaikan oleh masing-masing perusahaan.

Ia pun mengakui bahwa renegosiasi kontrak bukan perkara yang mudah karena perlu pendekatan yang baik dari sisi filosofi maupun demi kebersamaan. Dalam renegosiasi amandemen KK dan PKP2B ini terdapat enam isu strategis yaitu wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara.

Selanjutnya kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal dan jasa pertambangan dalam negeri. Jero yang mulai memimpin Kementerian ESDM sejak Oktober 2011 ini mengatakan sesungguhnya pemerintah tidak ada keinginan sama sekali untuk membangkrutkan perusahaan mineral.

"UU Minerba untuk kebaikan semua pihak. Perusahaan untung, Pemerintah juga dapat memperoleh pendapatan untuk rakyat," ujarnya.

Terkait isu divestasi, Pemerintah juga meminta perusahaan asing untuk tunduk kepada UU, terutama soal kepemilikan saham yang maksimal hingga 49 persen. Pada bagian lain, Jero juga mengharapkan perusahaan mineral tidak serakah menguasai wilayah kerja pertambangan dan mineral.

"Ada perusahaan yang menguasai lahan hingga 250 ribu hektare, namun yang dikelola hanya 20 ribu ha, sisanya dibiarkan hingga 50 tahun. Ini namanya serakah, sehingga sebaiknya diserahkan saja kepada pemerintah," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement