Selasa 18 Mar 2014 13:09 WIB

OJK: PP Tentang Kewajiban Iuran Sudah Dikeluarkan

Red: Julkifli Marbun
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

EKBIS.CO, SEMARANG -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional IV Jateng-DIY Santoso Wibowo mengatakan Peraturan Pemerintah tentang kewajiban industri keuangan melakukan iuran kepada OJK sudah keluar.

Peraturan Pemerintah itu diharapkan segera dilakukan oleh seluruh lembaga yang diawasi OJK, ujar Santoso Wibowo di Semarang, Selasa.

"Mulai tahun ini industri keuangan wajib membayar iuran sebesar 0,03 persen dari aset, pembayarannya dilakukan dua atau tiga kali dalam satu tahun kalau pembayaran tahun ini berarti berdasarkan aset hingga Desember 2013," katanya.

Hingga saat ini, tidak ada keluhan yang masuk ke pihaknya terkait iuran tersebut, katanya, saat Undang-Undang tersebut akan diundangkan sudah jelas bahwa operasional OJK berdasarkan iuran industrinya.

Pihak yang wajib melakukan iuran kepada OJK di antaranya pasar modal, perbankan dan industri keuangan non bank di antaranya asuransi, pegadaian termasuk lembaga penunjangnya.

"Selain itu, termasuk juga akuntan publik serta notaris yang berhubungan dengan bank diwajibkan membayar iuran tersebut," urainya.

Meski iuran berasal dari lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK, pihaknya memastikan tidak akan mengganggu independensi OJK ketika menghadapi pemasalahan antara nasabah dengan lembaga keuangan tertentu.

"Sudah banyak negara maju di antaranya Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat, yang menerapkan peraturan ini, sejauh ini berjalan baik dan tidak ada masalah, Indonesia sendiri merupakan negara pertama di Asean yang memulai OJK diharapkan bisa diikuti oleh negara lain," jelasnya.

Santoso juga memastikan iuran tersebut tidak membebani nasabah karena besaran iuran yang tidak terlalu besar selain itu diharapkan pula manfaat OJK ini bisa segera diketahui oleh masyarakat luas sehingga nasabah lebih merasa aman untuk bertransaksi melalui lembaga keuangan.

Sebelumnya Pemerintah telah menuangkan keputusan pada PP nomor 11 tahun 2014 yang berisi tentang lembaga jasa keuangan dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset, adapun beban tersebut baru akan diberlakukan tahun 2016 sedangkan untuk saat ini masih berlaku iuran sebesar 0,03 persen.

Sementara itu, ekonom Undip FX Sugiyanto mengatakan peran OJK sangat penting bagi masyarakat, jangan sampai terjadi tidak independennya sikap OJK dalam menangani masalah tertentu karena bisa berakibat pada krisis kepercayaan dari masyarakat.

"Selama ini yang masih dipahami oleh masyarakat adalah pengawasan terhadap lembaga keuangan merupakan tugas dari Bank Indonesia, ini yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.

Selain itu diharapkan iuran dari lembaga keuangan untuk operasional OJK tidak mengganggu netralitas OJK dalam menangani perselisihan antara nasabah dengan sebuah lembaga keuangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement