Selasa 18 Mar 2014 23:20 WIB

Kemkominfo: Berbagi Infrastruktur Bisa Hemat Investasi 40 Persen

Red: Nidia Zuraya
Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi
Foto: taufik rachman
Salah satu menara BTS milik operator telekomunikasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendukung ide operator telekomunikasi ingin saling berbagi infrastruktur (infrastrucrute sharing) dengan membuat aturan atau kebijakan demi terciptanya layanan secara efektif, efisien, dan berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat pengguna.

"Pemerintah siap membuat aturan yang dapat menjembatani semua pelaku industri telekomunikasi. Dengan direalisasikannya 'infrastructure sharing' maka operator telekomunikasi bisa menghemat investasi hingga 40 persen," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo dan Ketua BRTI Kalamullah Ramli, dalam seminar bertajuk 'Berbagi Infrastruktur Kurangi Defisit Neraca', di Jakarta, Selasa (18/3).

Menurut Kalamullah, inisiatif berbagi infrastruktur tersebut juga sejalan dengan program pemerintah yang ingin mengatasi defisit neraca perdagangan nasional. Diketahui, Indonesia kembali mencatat defisit neraca perdagangan selama setahun terakhir yang mencapai sekitar 8 miliar dolar AS atau Rp 100 triliun, akibat tingginya produk impor yang masuk sepanjang tahun lalu.

Angka defisit ini diproyeksi akan semakin tinggi lagi di tahun 2014 ini, terjadi yang salah satu pemicunya adalah tingginya angka impor produk telekomunikasi dari hulu ke hilir. Mulai dari impor ponsel terbaru hingga infrastruktur jaringan untuk ekspansi layanan.

"Masalah harus cepat dicari jalan keluarnya. Di tengah kompetisi ketat saat ini, tidak mungkin operator berani menaikkan tarif dan mengorbankan kualitas layanan demi menghemat investasi belanja modal. Solusi yang mungkin layak untuk dipertimbangkan saat ini adalah infrastructure sharing," ujar Kalamullah.

Untuk itu tambahnya, strategi yang dilakukan pemerintah untuk mencapai hal ini ialah melalui kebijakan dan pendekatan regulasi, terkait antara lain site sharing, tower sharing, RAN sharing, network roaming, core network roaming. "Dengan saling berbagi tersebut maka infrastruktur jaringan dapat mendorong penyediaan layanan bagi pendidikan, kesehatan, pemerintahan dan layanan teknologi komunikasi lainnya," ujarnya.

Selain itu juga rencana penetapan peraturan infrastruktur sharing tersebut juga menjadi kebijakan perlindungan infrastruktur telekomunikasi--Indonesian National Telecommunication Critical Infrastructure Plan. Kebijakan ini akan berisi rencana penetapan zona infrastruktur yang dilindungi, aturan proteksi infrastruktur, dan rencana mitigasi terhadap bencana dan pengerusakan infrastruktur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement