EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengklarifikasi polemik perbedaan pagu belanja modal dan belanja bantuan sosial yang ditunjukkan oleh data Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
"Terkait hal tersebut sebenarnya tidak ada perubahan pagu atau alokasi maupun program atau kegiatan, namun hanya perbedaan metode pendekatan pencatatan," ujar Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Purwiyanto di Jakarta, Kamis.
Dalam UU APBN 2014, rincian belanja modal ditetapkan sebesar Rp229,5 triliun dan belanja bantuan sosial Rp73,2 triliun, namun dalam website Kementerian Keuangan, belanja modal tercantum Rp184,2 triliun dan belanja bantuan sosial Rp91,8 triliun.
Menurut Purwiyanto, angka dalam UU APBN merupakan data yang didasarkan atas klasifikasi ekonomi, sedangkan data pada website berdasarkan pada klasifikasi akuntansi yaitu standar akuntansi pemerintah (SAP).
"Kedua angka tersebut bersumber dari data yang sama, yaitu rincian anggaran belanja pemerintah pusat yang tertuang dalam Keppres nomor 29 tahun 2013, karena jumlah dari keseluruhan pagunya sama," katanya.
Pengertian belanja modal dalam SAP adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal pemerintah pusat yang sifatnya menambah aset tetap yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Sedangkan belanja modal menurut klasifikasi ekonomi adalah alokasi belanja modal dalam SAP ditambah alokasi anggaran dari belanja barang dan belanja bantuan sosial yang berkarateristik sebagai belanja modal karena menghasilkan aset, sekalipun tidak menambah aset pemerintah.
Dengan demikian, anggaran belanja modal menurut klasifikasi ekonomi Rp229,5 triliun terdiri atas belanja modal klasifikasi SAP Rp184,2 triliun, serta belanja barang Rp26,7 triliun dan bantuan sosial Rp18,6 triliun yang berkarateristik modal.
Sementara, anggaran belanja bantuan sosial menurut klasifikasi SAP Rp91,8 triliun terdiri atas belanja bantuan sosial menurut klasifikasi ekonomi Rp73,2 triliun dan belanja bantuan sosial berkarakteristik modal atau barang Rp18,6 triliun.
"Kenaikan bantuan sosial yang signifikan terutama terjadi karena perubahan pencatatan PBI, yang dalam RAPBN dicatat sebagai belanja barang menjadi bantuan sosial dalam APBN," jelas Purwiyanto.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, ada 15 Kementerian Lembaga yang mendapatkan dana bantuan sosial senilai Rp91,8 triliun dalam APBN 2014, yaitu Kementerian Dalam Negeri Rp9,4 triliun, Kementerian Pertanian Rp5,3 triliun, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Rp49 miliar.
Kemudian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp28,3 triliun, Kementerian Kesehatan Rp19,9 triliun, Kementerian Agama Rp12,6 triliun, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp32,6 miliar, Kementerian Sosial Rp5,5 triliun, Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp611,4 miliar.
Selain itu, Kementerian Perumahan Rakyat Rp1,7 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum Rp3,9 triliun, Kementerian Koperasi dan UKM Rp285 miliar, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Rp766,5 miliar, BNPB Rp50 miliar, BPLS Rp4,7 miliar plus dana cadangan bencana yang dialokasikan sebesar Rp3 triliun.