Ahad 23 Mar 2014 15:53 WIB

Industri tak Wajib Membangun Pembangkit Listrik

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Maman Sudiaman
Pembangkit listrik, ilustrasi
Pembangkit listrik, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menegaskan, industri tidak wajib untuk membangun pembangkit secara mandiri. Akan tetapi, industri memiliki pilihan untuk membeli listrik dari PLN atau dari pembangkit swasta.

Dengan akan dicabutnya subsidi bagi industri i3 atau industri menengah Tbk dan i4 atau industri besar, mereka akan memiliki pilihan membeli listrik dari mana. Pasalnya, harga listrik akan ditentukan berdasar tarif keekonomian. Peraturan tersebut, kata dia, dalam bentuk peraturan menteri. UU No 30 Tahun 2009 menjadi dasar hal tersebut bisa dilakukan.

 

Jarman menuturkan, apabila menggunakan transmisi milik PLN maka akan membayar sejumlah biaya kepada PLN. Hal itu sudah umum dalam praktik bisnis ketenagalistrikan yang berlaku di seluruh dunia. Maksud transmisi yang ada, yakni milik swasta atau PLN. Artinya, sifatnya open access. Hal itu mengingat bila dibangun PLN, kemampuan PLN dan pemerintah terbatas. Sedangkan dengan swasta (IPP), maka kemampuan neraca PLN juga terbatas. Hal itu sesuai aturan isak 8.

Menurut Jarman, daya listrik dapat disalurkan melalui transmisi PLN dengan sistem power wheeling. Power wheeling adalah penyaluran listrik oleh pembangkit swasta ke suatu kawasan industri akan menggunakan jaringan transmisi yang ada, yang dioperasikan oleh unit pengatur beban agar keandalan sistem terjaga.

Saat ini skema power wheling sudah diterapkan di PLTA Sungai Kayan 600 MW di Kalimantan Utara yang diresmikan Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri ESDM Januari 2014 lalu. PLTA itu dibangun untuk kawasan industri semen di Kalimantan Timur.

Kawasan industri di Kalimantan itu berada di Kaltim, sedangkan pembangkit bisa dibangun dimana saja, tidak mesti dekat dengan kawasan indsutri tersebut. Contohnya seperti di kawasan industri Cikarang atau Jababeka, para investor tersebut dapat membuat pembangkit dimana saja, misalnya seperti di wilayah Pantai Utara Jawa dengan pertimbangan di sana lebih murah dan izin tidak sulit.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement