EKBIS.CO, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, akan membuat sejumlah tahapan untuk merealisasikan target tersebut. Langkah pertama, yang harus dilakukan yaitu dengan melakukan pemutakhiran data dan inventarisasi seluruh objek wajib pajak bumi dan angunan (PBB).
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, pemutakhiran data ini, dimulai hari ini. Kemudian, targetnya selesai pada akhir Juli mendatang. Supaya, jatuh tempo pembayaran PBB Agustus nanti, sudah berdasarkan data hasil pemutakhiran.
Selanjutnya, yakni langkah kedua, DPKAD harus menyiapkan perangkat teknologi agar memermudah proses pembayaran. Seperti, menyiapkan layanan secara online. Baik pembayaran maupun informasi. Semuanya, bisa diakses melalui online.
"Yang online ini, juga bisa di padukan dengan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Dedi, Senin (24/3).