Selasa 25 Mar 2014 20:01 WIB

Proteksi Garam Melalui Kebijakan Non Tarif

Rep: Nora Azizah/ Red: Indira Rezkisari
Ironi negara penghasil garam yang mengimpor garam.
Foto: baltyra.com
Ironi negara penghasil garam yang mengimpor garam.

EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah bisa melakukan proteksi terhadap garam melalui kebijakan non tarif. "Dengan menggunakan penelitian terhadap kandungan garam impor," kata Ketua Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional (KTNA) Winarno Tohir, Selasa (25/3).

Garam impor perlu diperiksa kandungannya mengingat beberapa impor pangan tak baik bagi kesehatan. Seperti ketika ditemukan lalat buah di dalam jeruk asal Cina.

Penyebabnya adalah buah-buahan yang sudah disimpan dalam lemari pendingin dalam waktu yang cukup lama. Pemerintah harus benar memastikan garam impor aman dikonsumsi.

Apabila terdapat kandungan yang tak baik bagi kesehatan, bisa dijadikan patokan dalam menolak impor. Sebab bila melihat dari penerapan sisi tarif impor, para importir masih sanggup memenuhinya. Sehingga sulit menekan angka impor.

Winarno mengatakan, meski sudah ada peraturan mengenai impor garam, pada praktiknya masih saja kebobolan. Selama ini masih banyak impor garam yang masuk untuk konsumsi namun tak terdeteksi.

Padahal larangan impor untuk garam konsumsi sudah diberlakukan. Namun peraturan yang dibuat seolah hanya membedakan saja antara garam konsumsi dan produksi. Manipulasi data kerap terjadi.

Selama ini petani masih mengandalkan undang-undang pangan yang membolehkan impor selama kebutuhan nasional tak terpenuhi. Kebutuhan garam konsumsi nasional pun masih bisa terpenuhi dengan produk lokal.

Tapi kenyataannya, impor garam tetap saja ada. "Hal ini yang membuat garam petani tidak terserap," kata Winarno.

Impor bukan dilakukan semaunya tetapi untuk menolong. Namun, impor justru membuat petani menjerit karena menggusur produksi mereka.

Saat ini Harga Pokok Penjualan (HPP) garam kualitas dua dikenai harga 550 rupiah per kilogram, dan kualitas satu seharga 250 rupiah per kilogram. Sementara garam impor dihargai 400 rupiah per kilogramnya dengan kualitas tinggi.

Proteksi harga belum juga dilakukan pemerintah. Sehingga ketika musim panen, harga garam sering kali jatuh di bawah HPP yang belum bersifat wajib.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement