EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi secara tegas menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kartel bawang. Ia akan mengajukan banding terhadap keputusan KPPU yang menyatakan Kementerian Perdagangan seolah terlibat atau bersekongkol dalam kartel bawang.
"Kami sedang pelajari berkasnya dan akan mengajukan banding," kata Lutfi saat kunjungan ke Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (7/4).
Lutfi menolak secara keras dianggap bersekongkol mengenai kartel bawang yang diselidiki KPPU. Pemerintah dalam hal ini berfungsi sebagai regulator. Tidak mungkin Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan importir atau pengusaha.
Saat ini Kementerian Perdagangan sedang mempelajari hasil putusan KPPU mengenai krtel bawang. Namun Lutfi menjamin dan menolak secara keras putusan KPPU pada pertengahan Maret 2014 lalu mengenai keterlibatan Menteri Perdagangan terkait impo bawang.
Sementara Kepala Biro Hukum Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza mengatakan, setiap pihak yang diputus bersalah oleh KPPU berhak mengajukan keberatan atas putusan KPPU. "Kami siap apabila Mendag ingin mengajukan banding," kata Reza.
KPPU telah mengeluarkan putusan mengenai kartel bawang. Sehingga bila ada pihak yang keberatan, KPPU tetap akan mempertahankan putusan yang sudah dibuat dalam persidangan.
Reza mengatakan, temuan yang didapatkan KPPU terhadap kartel bawang cukup kuat. Tentu dengab hasil putusan pengadilan mengenai pihak yang keberatan akan diserahkan pada pihak pengadilan untuk menanganinya. Pastinya ada alat bukti yg cukup dalam membuktikan adanya pelanggaran UU persaingan usaha, dan KPPU memiliki poin tersebut