EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Vale Indonesia, Tbk berharap renegosiasi kontrak karya bisa selesai sebelum pemerintah berganti. Perusahaan mengaku saat ini mereka tengah berdiskusi dengan Pemerintah.
Presiden Direktur Vale Indonesia Nico Kanter mengatakan, pihaknya telah melihat adanya kemajuan atas butir-butir yang dibicarakan dengan Pemerintah. "Kita berusaha secepatnya tanda tangan nota kesepahaman dan diikuti kontrak karya," ujar Nico, Rabu (7/5).
Menurut dia, pemerintah sekarang telah berkomitmen untuk menyelesaikan renegosiasi kontrak karya tersebut. Ia optimistis renegosiasi akan selesai dalam waktu dekat.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, dari 112 perusahaan tambang yang masuk target renegosiasi, 37 perusahaan diantaranya adalah pemegang kontrak karya (KK) pertambangan mineral. Sebanyak 75 perusahaan lainnya adalah pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Rencana renegosiasi kontrak tambang ini sudah disuarakan pemerintah sejak 2011. Namun, secara resmi baru dilakukan pada September 2012 berdasar Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Poin utama dalam renegosiasi adalah luas area tambang, besaran royalti, penggunaan barang dan jasa dari dalam negeri, kewajiban divestasi, dan pembangunan smelter.