EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengetahuan bankir mengenai lingkungan hidup dengan cara menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Peningkatan kapasitas bankir tersebut diharapkan dapat membuat bank dapat lebih selektif dalam memberikan kredit dan pembiayaan industri yang mempunyai dampak pada lingkungan hidup dan sosial.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, saat ini kepedulian terhadap aspek lingkungan hidup dan sosial itu merupakan suatu kebutuhan karena implikasi positif dan negatifnya juga akan dirasakan oleh industri jasa keuangan itu sendiri. "Ketidakpedulian terhadap isu lingkungan hidup dan sosial akan dapat meningkatkan risiko pembiayaan khususnya risiko kredit," ujar Muliaman dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Senin (26/5).
Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan dan ketidakpedulian terhadap lingkungan sekitar yang dilakukan debitur adalah salah satu penyebab kegagalan pembayaran atau default. Hal tersebut akan membuat bank atau industri jasa keuangan lainnya terekpos pada risiko kredit bermasalah (NPL).
Oleh karena itu, OJK bekerja sama dengan KLH untuk meningkatkan kapasitas bankir. Sejak KLH menandatangani kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) pada 2010, sebanyak 200 pejabat bank telah menerima pelatihan atau technical assistance mengenai lingkungan hidup.
"Pelatihan tersebut untuk bisa memahami pengelolaan risiko menangani proyek-proyek program ramah lingkungan ini. Orang bank kan kadang tidak belajar menangani lingkungan hidup. Kita ajari mereka," ujar Muliaman.
Pelatihan tersebut juga didorong untuk dilakukan pada pekerja sektor jasa keuangan lainnya, seperti asuransi dan dana pensiun. "Kita dorong awaranessnya dulu. Itu belum banyak orang paham," ujarnya.
Selain pelatihan, ruang lingkup dari kerja sama tersebut meliputi harmonisasi kebijakan di sektor jasa keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi lingkungan hidup untuk pengembangan jasa keuangan berkelanjutan, penelitian atau survei dalam rangka penyusunan konsep kebijakan di bidang jasa keuangan berkelanjutan dan peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) sektor jasa keuangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menteri KLH Balthasar Kambuaya mengatakan, peningkatan kapasitas perbankan adalah hal yang sangat diperlukan. "Kalau proyek yang dibiayai terganggu itu akan sangat menyulitkan," ujarnya. Kerja sama ini sejalan dengan komitmen KLH untuk mendorong pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.