Rabu 28 May 2014 13:40 WIB

Kemenkeu Bekukan Izin Dua Penilai Publik

Red: Nidia Zuraya
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membekukan izin dua penilai publik yaitu Penilai Publik Rachmat Poerba SE dan usaha Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rachmat MP & Rekan. Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Harry Z Soeratin dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5), menyebutkan pemberian sanksi pembekuan izin penilai publik dan izin usaha KJPP itu berdasar Keputusan Menkeu Nomor 357/KM.1/2014 dan Nomor 358/KM.1/2014 tanggal 9 Mei 2014.

Penilai Publik Rachmat Poerba SE selaku Pemimpin KJPP Rachmat MP dan Rekan, dikenakan sanksi pembekuan izin Penilai Publik di Bidang Jasa Penilaan Properti untuk jangka waktu dua tahun terhitung sejak 9 Mei 2014 sampai dengan 8 Mei 2016. KJPP Rahmat Poerba dan Rekan dikenakan sanksi pembekuan izin usaha untuk jangka waktu tiga bulan terhitung sejak 9 Mei 2014 hingga 9 Agustus 2014.

Sanksi pembekuan izin Penilai Publik terhadap Rachmat Poerba SE dikenakan karena yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik. Sanksi pembekuan izin usaha terhadap KJPP Rachmat MP dan Rekan dikenakan karena yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.

Selama masa pembekuan izin, Penilai Publik Rachmat Poerba SE dan KJPP Rachmat MP dan Rekan dilarang memberikan jasa penilaian dan jasa lainnya uang berkaitan dengan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement