Senin 16 Jun 2014 14:26 WIB

Kenaikan Tarif Listrik Hanya untuk Golongan Mampu

Red: Nidia Zuraya
Meteran listrik, ilustrasi
Meteran listrik, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik enam golongan pelanggan per 1 Juli 2014 dikarenakan pelanggan tersebut dinilai sudah mampu secara ekonomi. "Kami melihat mereka (enam golongan pelanggan) sudah mampu," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Senin (16/6).

Ia mencontohkan, pelanggan rumah tangga R1 berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA merupakan masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu. Selain juga, lanjutnya, kenaikan tarif itu diperlukan untuk menekan subsidi listrik yang membengkak akibat kenaikan kurs.

Jarman juga mengatakan, sesuai UU Ketenagalistrikan, subsidi listrik hanya diberikan pada golongan masyarakat tidak mampu. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah tetap mempertahankan pelanggan berdaya 450 dan 900 VA untuk tidak terkena kenaikan tarif listrik dan masih berhak mendapatkan subsidi sesuai UU.

Dalam pembahasan RAPBN Perubahan 2014, pemerintah dan DPR sudah menyepakati kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai 1 Juli 2014. Kenaikan tarif akan diberlakukan dengan besaran 5,36 hingga 11,57 persen setiap dua bulan sekali tergantung jenis pelanggan.

Setelah 1 Juli, keenam golongan pelanggan tersebut akan kembali dikenakan kenaikan tarif listrik pada 1 September dan terakhir 1 November 2014. Keenam golongan yang terkena kenaikan tarif listrik adalah rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan 11,36 persen setiap dua bulan, rumah tangga R1 (2.200 VA) naik 10,43 persen setiap dua bulan, dan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) naik 5,7 persen setiap dua bulan.

Lalu, golongan pelanggan industri I3 nonterbuka dengan kenaikan 11,57 persen setiap dua bulan, penerangan jalan umum P3 10,69 persen setiap dua bulan, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) naik 5,36 persen setiap dua bulan. Nilai penghematan subsidi dari kenaikan tarif enam golongan tersebut mencapai Rp 7,42 triliun.

Per 1 November 2014, maka tarif keenam golongan tersebut sudah mencapai keekonomiannya atau tidak mendapat subsidi lagi. Selanjutnya, pemerintah akan memberlakukan skema tarif listrik penyesuaian bagi enam golongan pelanggan. Dengan demikian, lanjutnya, pada rekening tagihan November 2014, tarif listrik keenam golongan itu akan berfluktuasi setiap bulan mengikuti indikator kurs, inflasi, dan harga minyak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement